Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Yuk... Kenalan Dengan Satpol PP
27 Jan 2017

Yuk... Kenalan Dengan Satpol PP

Mungkin sebagian masyarakat kita sudah mengenal satuan polisi pamong paraja (Satpol PP) sebagai polisi-nya para pedagang kaki lima di pasar. Petugas yang memburu dan mengejar para pedagang kaki lima yang secara liar menggelar lapaknya. Petugas yang mengangkut kemudian menyita gerobak beserta barang dagangan pedagang yang melanggar peraturan. Atau petugas yang mengejar-ngejar penambang liar di kawasan milik Pemerintah. Petugas penghalau demo yang selalu ada di setiap titik-titik aset pemerintah. Padahal, banyak hal yang tidak kita ketahui tentang Satpol PP. Pekerjaan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak hanya mengurusi para pedagang, penambang liar, dan demonstrasi, namun ada juga tugas lain yang mungkin saja bisa bersinggungan dengan aparatur atau badan hukum lain apabila terdapat pelanggaran. Tugas yang diemban Satpol PP sebenarnya cukup berat. Menurut Pasal 55 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Lembaga Teknis Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, serta membantu Gubernur dalam menegakkan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat (Pasal 56). Satpol PP berwenang melakukan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah. Misalnya, ada Pegawai Negeri Sipil yang terkena sidak ketika sedang berkeliaran saat jam kerja di tempat-tempat umum seperti restoran, pasar, dan sebagainya. Satpol PP berwenang melakukan penangkapan dan memproses pelanggaran tersebut bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perbuatan PNS tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Papan-papan reklame yang dipasang sembarangan dan asal-asalan juga bisa di sidak dan diproses oleh Satpol PP, karena melanggar peraturan tentang tata ruang kota. Atribut-atribut kampanye yang dipasang sebelum waktunya dan tidak sesuai ketentuan pun adalah suatu bentuk pelanggaran yang menjadi tugas Satpol PP untuk menertibkannya bersama Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perkara lain yang juga sering kita abaikan adalah merokok di tempat umum. Kita tak menyadari tempat yang dibatasi dinding dan atap, tidak ada sirkulasi udara dengan baik, dekat dari tempat orang berlalu lalang dikategorikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, dan merokok di tempat tersebut, merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dan masih banyak jenis-jenis pelanggaran lain yang menjadi wewenang satpol PP untuk menertibkannya. Kemudian, satpol PP yang sudah diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran tersebut. Sekretariat PPNS ini, berkedudukan di Satpol PP sesuai dengan pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. PPNS Daerah sesuai dengan bidang tugasnya wajib melakukan penyidikan, menerima laporan dan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI dalam wilayah hukumnya, membuat Berita Acara setiap tindakan, kemudian melaporkan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP dan Linmas (Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2015). Selain itu, Satpol PP melalui fungsi linmasnya bergerak sebagai satuan yang siaga dan tanggap bencana. Seperti yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, bahwa Satpol PP bersama Satlinmas yang dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan bersama-sama disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Misalnya, ketika terjadi bencana banjir Februari 2016 lalu di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Satpol PP bersama Satlinmas turun langsung ke lokasi banjir untuk membantu para korban banjir dan menyalurkan bantuan dari para donatur. Tak hanya itu, Satpol PP dan Satlinmas bahu-membahu bersama masyarakat membersihkan lingkungan pasca banjir. Pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasuk pejabat negara dan tamu negara pun merupakan tugas Satpol PP. Satpol PP menjamin keselamatan dan keamanan para pejabat negara dan tamu negara yang sedang berkunjung atau melaksanakan tugasnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga termasuk tupoksi Satpol PP. Satpol PP melakukan tugas tersebut, untuk menjaga PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pelaku bisnis ataupun masyarakat yang tidak menyetorkan pajak kepada negara. Tugas ini biasanya dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ada juga tugas pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala massal misalnya pengamanan pada acara pelepasan calon jemaah haji dan penyambutan para jemaah haji di Kementerian Agama Kanwil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pengamanan aset-aset milik Pemerintah beserta Pejabat Pemerintah pun dilakoni Satpol PP seperti pelaksanaan piket penjagaan di Rumah Dinas Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Kantor Gubernur, Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan sebagainya. Serangkaian beban tugas yang diemban Satpol PP tersebut, sehingga mereka berhak atas sarana dan prasarana serta fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diberikan tunjangan khusus dan piket sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pasal 7. Satpol PP bukanlah instansi ‘buangan’ seperti yang sering terdengar diisukan di kalangan pegawai Pemerintah. Satpol PP merupakan instansi yang special, karena merupakan ujung tombak penegakan Peraturan perundang-undangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Satpol PP memang dituntut untuk memiliki fisik yang bugar, disiplin, dan skill/kemampuan lebih tinggi, karena mereka menjadi contoh dan panutan bagi pegawai instansi lainnya. Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya, dikatakan bahwa polisi pamong praja merupakan jabatan karier. Jabatan fungsional polisi pamong praja termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif dengan instansi pembina yaitu Kementerian Dalam Negeri. Artinya, Satpol PP memang bukan pekerjaan ‘santai’. Jabatan fungsional polisi pamong praja merupakan jabatan yang menjanjikan bagi Aparatur Sipil Negara yang mau dan mampu bersaing dan berkompetisi secara sehat. Output atau keluaran pekerjaan mereka jelas dengan melampirkan bukti fisik hasil pekerjaan. Kenaikan pangkat dihitung berdasarkan angka kredit. Tentunya, hal ini bukan main-main. Sama halnya seperti jabatan-jabatan fungsional tertentu lain, seperti jabatan fungsional pranata humas, pranata komputer, arsiparis, widyaiswara, dan sebagainya, Satpol PP bukanlah pekerjaan yang bisa dipandang sebelah mata. Dari uraian di atas, paling tidak kita yang tadi belum kenal, kini mengenal apa itu Satpol PP, termasuk tugas pokok dan fungsinya.

Rusmini, S.IKom Baca Selengkapnya
Pengembangan Karir Pegawai Berdasarkan Kompetensi Dan Kebutuhan Instansi (Translate)
27 Jan 2017

Pengembangan Karir Pegawai Berdasarkan Kompetensi Dan Kebutuhan Instansi (Translate)

Jakarta-Humas BKN, Pengembangan karir pegawai dilakukan berdasar kompetensi yang dimiliki dan kebutuhan instansi pemerintah dengan tetap mengindahkan Norma, Standar, dan Prosedur Kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berusaha mewujudkan hal ini antara lain melalui pemanfaatan Computer Assisted Test (CAT) dan Assesment Centre . Informasi ini disampaikan Sekretaris Utama Edy Sujitno saat memberikan arahan kepada para peserta Pemetaan Potensi dan Kompetensi Pejabat Struktural Eselon III di lantai 2 gedung CAT BKN, Senin (22/4). Ikut hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen PNS Aris Windiyanto dan Kepala Biro Kepegawaian Tauchid Djatmiko. Edy Sujitno lebih lanjut menyatakan bahwa kegiatan ini amat bermanfaat guna mendapatkan ‘peta’ yang komprehensif mengenai potensi dan kompetensi yang dimiliki para pegawai. Diharapkan agar semua peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini secara optimal. Dalam laporannya, Tauchid Djatmiko menjelaskan bahwa kegiatan yang dikuti tiga puluh pegawai eselon III di lingkungan BKN Pusat dan sejumlah kantor regional berlangsung Senin-Jumat (22-26). Ada pun materi yang diujikan meliputi: Tes Kompetensi Kepegawaian dengan CAT, tes bahasa Inggris, dan penilaian kompetensi dengan metode Assesment Centre. Sementara, Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana di gedung CAT menyatakan bahwa instansi pemerintah sudah selayaknya menghentikan praktik yang mengedepankan sistem senioritas dalam penempatan pegawai pada jabatan tertentu. “Para pegawai harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaannya masing-masing,” jelasnya. (aman-tawur)   English Version Employee Career Development Competencies and Needs Based Agencies Jakarta-PR BKN, employee career development is done based on their competence and the needs of government agencies with regard to fixed norms, standards, and procedures applicable Civil Service. To that end, the Civil Service Agency (BKN) continue to realize this, among others, through the use of Computer Assisted Test (CAT) and the Assessment Centre. This information is conveyed Principal Secretary Edy Sujitno while providing guidance to the participants and Competency Mapping Potential Structural Officials Echelon III on the 2nd floor of the building BKN CAT, Monday (22/4). This activity was present in the Head of Systems Development and Recruitment PNS Aris Windiyanto Personnel Bureaus Tauchid Djatmiko. Edy Sujitno further stated that this activity is very helpful to get a 'map' which comprehensively about the potential and competency of employees. It is expected that all participants can follow the whole series of these activities optimally. In his report, Tauchid Djatmiko explained that the activities followed thirty employees in the third echelon BKN Center and a number of regional offices took place Monday-Friday (22-26). There is also the matter of the tested include: Personnel Competency Test with CAT, an English language test, and competency assessment methods Assessment Centre. Meanwhile, Deputy Head of BKN Bima Haria Wibisana in building the CAT stated that it is proper government agencies to stop the practice that puts the seniority system in the deployment of staff in certain positions. "The employee must have competence in accordance with their respective areas of work," he explained. (Aman-tawur). 

Tantangan Pelaksanaan UU ASN Pada Pemerintahan Daerah
27 Jan 2017

Tantangan Pelaksanaan UU ASN Pada Pemerintahan Daerah

Gerakan reformasi tahun 1998 menyerukan kepada Pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh di segala bidang, termasuk didalamnya adalah pelaksanaan reformasi birokrasi yang menjadi salah satu kebijakan paling ditunggu-tunggu oleh publik dalam penataan birokrasi baik secara administrasi maupun politis. Hal ini, dikarenakan birokrasi menjadi pilar utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Sebenarnya,jika kita cermati sudah banya kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah sejak reformasi dicetuskan, misalnya di awal reformasi, dirintis dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU-KKN); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda); Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik) hingga Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang GrandDesign Reformasi Birokrasi 2010-2025 (Perpres Grand Design RB 2010-2025). Tetapi, kondisi politik dan arah kepentingan pada masing-masing rezim/ kepala pemerintahan melalui dinamika relasi pusat dan daerah begitu kental dalam mewarnaiperumusan dan aplikasi berbagai aturan dalam penataan birokrasi.Puncaknya adalahditetapkan Undang-Undang ASN pada tanggal 15 Januari 2014 yang diyakini memuat beberapa subtansi penting dan krusial tentang perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian ASN secara keseluruhan. Mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier dan promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun. PNS merupakan salah satu SDM yang memerlukan penerapan sistem penilaian kinerja. Hal ini, mengingat keberadaan PNS sangat dibutuhkan dalam rangka pemberian pelayanan umum kepada masyarakat. Tetapi,menurut pandangan masyarakat,PNS selalu digambarkan sebagai aparatur negara yang masih memiliki kinerja rendah. Pandangan ini, didasarkan pada kompetensi dan produktivitas PNS yang masih rendah dan perilaku yang kurang profesional terkesan dibiarkan. Ini menjadi kendala, dan sekaligus tantangan mengingat dalam perkembangan negara dan serta kekritisan masyarakat ke depan memerlukan aparatur yang bersih, kompeten dan melayani. Hal ini, sejalan dengan tujuan utama dari UU ASNtersebut, yaitu melahirkan aparatur negara yang mempunyai independensi dan netralitas, kompetensi, kinerja/produktivitas kerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik serta pengawasan dan akuntabilitas. Seperti yang kita pahami pada kompetisi global saat ini, hanya ada satu landasan untuk mencapai keunggulan bersaing bagi institusi, yaitu bagaimana mengelola faktor Sumber Daya Manusia pegawai tersebut.Berkenaan dengan hal itu, UU ASN dirancang untuk mengelola Manajemen Sumber Daya pegawainya dengan mendasarkan kepada azas merit system dalam penataan birokrasi. Meritsystem adalah kebijakan dan manajemen ASNyang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpamembedakan latar belakang politik, ras, warnakulit, agama, asal usul, jenis kelamin, statuspernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.Sistem ini, dijalankan melalui seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, menerapkan prinsipfairness,penggajian, reward and punishmentberbasis kinerja, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, manajemen SDMsecara efektif dan efisien, melindungi pegawaidari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena.Sistem ini, dengan tegas ingin memagaribirokrasi agar mempunyai karakteristik organisadaptif,harmonis, netral dan berorientasipada pelayanan publik. Harapan ini, tidak hanyakepada birokrasi di level pusat, namun juga yangada di berbagai level Provinsi dan kabupaten/kota.Melalui UU ASN, maka akan terwujud ASNyang memiliki integritas, professional, melayanidan sejahtera. Pengelolaan dan pengembanganSDM diharapkan dapat meningkatkan potensi yangada, sehingga pada akhirnya dapat menjadiasset dalam sistempemerintahan. Disinilah bagaimana komitmenPemerintah harus diwujukan dalam aksi nyata. Dengankata lain, peran pegawai ASN melalui UUASN menjadi jelas, yaitu sebagai perencana,pelaksana, dan pengawas dalam penyelenggaraantugas umum pemerintahan dan pembangunannasional melalui pelaksanaan kebijakan pelayanan publik yang profesional, bebas dariintervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi,kolusi, dan nepotisme. Segala rangkuman dari tujuan diatas adalah untuk mengawasi pelaksanaan sistem Otonomi Daerah, pada dasarnya otonomi daerah sebagai gerbang pemerintahan baru era reformasi memiliki agenda besar dalam menciptakan kesejahteraan dan pembangunan rakyat. Salah satunya adalah pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dalam rangka mengimplementasikan demokrasi yang substantif di dalam bidang pemerintahan. Salah satu cara mempercepat menciptakan kesejahteraan dan pembangunan adalah memaksimalkan peran birokrasi di tingkat daerah melalui pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Semua pihak juga meyakini, bahwa di era otonomi daerah diharapkan akan membawa angin segar bagi daerah untuk menata kembali pemerintahannya di daerah. Dengan kata lain, Dengan adanya penyerahan kewenangan kepada daerah, memacu daerah untuk menyusun kebijakan-kebijakan strategis yang menyentuh langsung pada kebutuhan masyarakat,mengacu pada visi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat, sehingga menjadi sangat strategis, karena berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Sedangkan birokrasi sebagai ujung tombak guna mewujudkan keinginan dalam peningkatan pelayanan umum tersebut,layaknya mewakili negara dalam berinteraksi dan melayani masyarakat secara langsung. Pada titik inilah, peran dan tugas birokrasi menjadi sangat strategis. Persoalannya adalah cita-cita luhurtersebut tidak semudah membalikkan telapaktangan. Harapan Undang-Undang tersebutmendapat tantangan di lapangan. Efek politisasibirokrasi selama orde baru serta berbagaidinamika di masa reformasi, seperti PemilihanKepala Daerah (Pilkada) yang mana kepala daerah terpilih secara mutlak menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian yang mempunyai wewenang penuh dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk didalamnya mengatur manajemen pegawai di daerah. Hal ini, menjadikan birokrasi di daerahmasih sangat kental dengan politik praktis.Ketika domain politik daerah mutlak sepenuhnyadiberikan kepada orang-orang daerah, makatidak menutup kemungkinan akan terjadi pergeseran orientasi politik. Pergeseranorientasi politik dapat dilakukan dalam bentuk adanya pemanfaatan birokrasi daerah untukkepentingan politik kelompok atau golongan.Sebagai implikasinya, banyak kendala memang,namun sekiranya dapat dikualifikasikan dalamdua persoalan besar yang dapat mempengaruhipenerapan UU ASN dalam penataan SDMaparatur di berbagai Provinsi/kabupaten/kota. Dengan kata lain, birokrasi dapat menjadi mesin politik yang efektif untuk mensosialisasikan dan mensukseskan program dan kebijakan Kepala Daerah. Pelaksanaan keputusan Kepala Daerah tentang penataan Struktur Organisasi dan Tata Kepegawaian seringkali menjadi momok bagi Pejabat di daerah. Penilaian subjektif Kepala Daerah lebih begitu dominan dibandingkan dengan mekanisme penilaian sesuai aturan dalam kewenangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) daerah. Pertimbangan Baperjakat mengenai penilaian terhadap pegawai tidak lebih hanya menjadi pelengkap saja dan sering kali tidak mempunyai andil dalam penentuan pengangkatan sertapemindahan seorang pejabat struktural. Padahal, Baperjakat inilah yang seharusnya juga punya peran dalam melakukan Manajemen PNS. Oleh karena itu,sekedar mengingatkembali pada tanggal 19 Desember 2013, DPR RI bersama dengan Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi undang-undang. Undang- Undang ini, telah diundangkan dengan nama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494.Undang-Undang yang terdiri atas 14 (empat belas) bab dan 141 pasal ini,  memuat beberapa subtansi penting dan krusial yang berkaitan dengan pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya yang terkait dengan kegiatan birokrasi pemerintahan. Setidaknya terdapat 14 (empat belas) substansi pokok yang terdapat dalam Undang-Undang ASN ini, diantaranya yang mengemuka adalah konsep manajemen strategis sumber daya manusia (SDM), jenis pegawai aparatur sipil negara, jabatan aparatur sipil negara, pengisian jabatan eksekutif senior, pengadaan calon pegawai Aparatur Sipil Negara, a-politisasi pegawai ASN, pejabat yang berwenang, fungsi PNS sebagai perekat NKRI, pengisian dalam jabatan, komisi ASN, Badan pertimbangan Aparatur Sipil Negara, sanksi pidana, dan aturan peralihan. Pemaparan atas di atas menjadi begitu penting untuk dikaji lebih mendalam demi pelaksanaan peningkatan pelayanan publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel. Reformasi Birokrasi pada UU ASN ini, bertujuan untuk memberikan peta jalan bagi penataan birokrasi dan menstimulus inovasi birokrasi yang bermanfaat untuk mempercepat seluruh agenda pembangunan yang kini terus berjalan. Melalui kebijakan sistem merit diharapkan dapat terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.  Ini sejalan dengan satu model reformasi yang disarankan dalam pemikiran Soebhan (2000), tentang reformasi birokrasi. Dia menekankan bahwa model birokrasi masa depan adalah birokrasi yang mempunyai kultur dan struktur kerja yang rational-egaliter, hubungan kerja yang partisipan-otonom, tujuan kerja yang berwawasan demokratis, sikap terhadap publik yang profesional dalam pelayanan dan tranparansi biaya, pola rekrutmen dan pengawasan yang berdasarkan merit system, model pelayanan yang kompetitif serta netralitas birokrasi dengan politik. Pada akhirnya, perlu kiranya pemerintahmelakukan pelaksanaan aturan yang tegasguna mengatasi permasalahan pengembanganSDM Aparatur di daerah. Penerapan padapengawasan dan sanksi yang komprehensifguna terciptanya birokrasi yang ideal danprofesional penting juga dilakukan. Tentunya,hal ini harus dimulai dengan Kebijkan Kepala Daerah untuk memiliki pemahaman dalam menata birokrasi yang mendasarpada merit systemdiiuti oleh seluruh jajarannya. Karena,reformasibutuhkomitmen dan aksi nyata dari semua pihak.

Belly utomo putra, S.Psi Baca Selengkapnya
Pengangkatan Dan Pemindahan Pegawai Harus Berdasarkan NSP Kepegawai (Translate)
27 Jan 2017

Pengangkatan Dan Pemindahan Pegawai Harus Berdasarkan NSP Kepegawai (Translate)

Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan dan pemindahan pegawai dalam jabatan tertentu harus ikuti Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian dan obyektif. Terkait hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan Assesment Centre dan Computer Assisted Test yang dapat dimanfaatkan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkannya . Informasi ini disampaikan Sekretaris Utama Edy Sujitno saat membuka Penilaian Kompetensi Pejabat Struktural Eselon III Kabupaten Berau di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN, Senin (15/4). Ikut hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Penilaian Kompetensi PNS Sri Kusmaningsih. Edy Sujitno menyampaikan bahwa keikutsertaan pegawai dalam kegiatan ini merupakan bentuk kepercayaan pimpinan daerah kabupaten Berau sebagai upaya guna melakukan perbaikan sumber daya manusia (SDM) di wilayahnya.  Untuk itu, keberadaan asesor sangatlah strategis  dalam upaya pengembangan SDM yang ada. “Pengembangan kemampuan dan potensi yang dimiliki pegawai harus sejalan dengan kebutuhan instansi pemerintah,” terangnya. Sementara, Sri Kusmaningsih memberikan apresiasi terhadap kabupaten Berau yang mempercayakan Puspenkom PNS sejak 2010 dalam upaya peningkatan kualitas pegawai. Dijelaskan bahwa penilaian kompetensi dilaksanakan selama tiga hari, Senin-Rabu (15-17/4). Ada pun metode yang digunakan adalah wawancara, diskusi, dan psikotes.(aman-kiswanto)   English Version   Appointment and Removal Based Employee Must NSP Personnel Jakarta-PR BKN, appointment and removal of employees in certain positions must follow the norms, standards, and procedures (NSP) Personnel and objective. Related to this, the Civil Service Agency (BKN) has been providing Computer Assisted Assessment Centre and Test which can be utilized central and local government agencies to make it happen. This information is conveyed Principal Secretary Edy Sujitno when opening Competency Assessment Structural Officials Echelon III Berau district in the 1st floor conference room of the building I BKN, Monday (15/4). This activity was present in the Head of Competence Assessment PNS Sri Kusmaningsih. Sujitno Edy said that the employee's participation in this activity is a form of confidence in the leadership of Berau district in an effort to make improvements of human resources (HR) in the region. Therefore, the presence of assessors is very strategic in the development of human resources. "Developing the capability and potential of the employee must be in line with the needs of government agencies," he explained. Meanwhile, Sri Kusmaningsih give an appreciation of the Berau district civil servants entrusted Puspenkom since 2010 in an effort to improve the quality of employees. Explained that the competency assessment carried out for three days, Monday-Wednesday (15-17 / 4). There are also methods used are interviews, discussions, and psychological. (Aman-Kiswanto). 

Memahami Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan & Perceraian Bagi PNS
27 Jan 2017

Memahami Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan & Perceraian Bagi PNS

Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau yang lebih dikenal saat ini, dengan sebutan aparatur sipil negara (ASN), sangat berbeda dengan pegawai-pegawai pada perusahaan swasta, terutama berkaitan dengan masalah perkawinan dan perceraian. Salah satu contohnya, jika pegawai swasta “bebas” menentukan dirinya sendiri untuk kawin lagi tanpa melibatkan sang atasannya, namun bagi seorang aparatur sipil negara justeru sebaliknya.       Perlu diketahui, ketika seorang aparatur negara ingin melakukan perkawinan bahkan sampai ke perceraian, mereka telah diikat oleh sebuah aturan kepegawaian, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 serta Surat Edaran kepala BKN Nomor 08/SE/1983 tentang izin Perkawian dan Perceraian Bagi PNS. Selama ini, sebagian besar aparatur sipil negara masih tidak memahami bahkan ada yang tidak mengetahui peraturan bagi seorang aparatur sipil negara ketika akan melaksanakan perkawinan, termasuk didalamnya ketika akan mengakhiri sebuah perkawinan. Akan tetapi, ada juga sebagian yang telah tahu dan mengerti, namun sangat disayangkan mereka tetap saja melakukan pelanggaran.  Kendati begitu, apa pun yang terjadi seperti yang disebutkan di atas, izinkan penulis menyampaikan sedikit ulasan masalah perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara. Ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan wawasan dan pengetahuan terkini bagi yang merasa berstatus pegawai negeri. Bagi pegawai negeri, harus memperhatikan betul bahwa perkawinan memiliki azas dan prinsip.  Dijelaskan, pegawai negeri yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan berlangsung, begitu juga bagi pegawai negeri yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi. Maksudnya, harus ada pemberitahuan perkawinan berkaitan dengan masalah gaji dan dibuatkan kartu suami dan kartu isteri. Dalam hal ini, patut diketahui aparatur sipil negara pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari atasan atau pejabat yang berwenang. Untuk aparatur sipil negara wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Kemudian, aparatur sipil negara dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri di luar ikatan perkawinan yang sah. Begitu pula dengan PNS/ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Misalnya, kalau dia sebagai Pejabat Eselon II maka yang memberikan izin adalah Pejabat Eselon I, dan diajukan secara tertulis serta dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin perceraian. Bagi PNS/ASN yang akan melakukan perceraian harus mencantumkan alasan-alasan yang jelas. Selanjutnya, bagi PNS/ASN yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi PNS/ASN yang berkedudukan sebagai tergugat harus memperoleh izin dari atasan. Dalam surat permintaan izin perceraian harus disebutkan alasan-alasan yang lengkap dan mendasar,  sebagai berikut: 1) Salah satu pihak berbuat zina; 2) Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan; 3) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah; 4) Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung; 5) Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain. Berikutnya, ada prosedur dan tata cara pemberian izin perceraian yang juga harus diketahui dan dipahami, yaitu: 1) bahwa PNS harus mengajukan permohonan perceraian disertai alasan-alasan dan ditujukan kepada kepala SKPD; 2) Kepala SKPD memerintahkan atasan dari PNS/ASN tersebut untuk melakukan mediasi, pemeriksaan, memberikan pembinaan, penasihatan, dan dibuatkan BAP; 3) apabila kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perceraian maka akan diterbitkan izin perceraian dari atasan atau pejabat yang berwenang dan atasan atau pejabat berwenang yang menandatangani Keputusan tentang izin perceraian tersebut, disesuaikan dengan pangkat/golongan dan jabatan PNS/ASN yang mengajukan perceraian tersebut. Hal di atas berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/888/BKD/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Harus diperhatikan juga bahwa PNS/ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat berwenang apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif, yaitu: 1) Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya; 2) Isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan; Isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Selain syarat alternatif, ada juga syarat kumulatif, yaitu: 1) Ada persetujuan tertulis dari isteri; 2) PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya; 3) Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya. Izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak diberikan kepada Pejabat apabila: 1) Bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang dianut PNS tersebut; 2) Tidak memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif; 3) Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4) Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; 5) Ada kemungkinan menggangu pelaksanaan tugas kedinasan. Pembagian Gaji Akibat Perceraian Gaji adalah seluruh penghasilan yang diterima selaku PNS dan tidak terbatas pada besaran gaji pada saat perceraian. Sebuah perceraian bagi PNS/ASN akan berdampak pada beberapa hal, satu diantaranya adalah gaji. Perlu diketahui, PNS/ASN pria wajib menyerahkan sebagian gajinya apabila: 1) Perceraian tersebut merupakan kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagain gajinya untuk penghidupan bekas usteri dan anak-anaknya; 2) Isteri yang menggugat tetapi dilatarbelakangi perbuatan negatif suaminya, misalnya suami berzinah, isteri dimadu, suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat lahir maupun batin, dan lain—lainnya. Namun, PNS/ASN pria tidak wajib menyerahkan sebagian gaji jika: 1) PNS/ASN pria yang menggugat, tetapi dilatar belakangi perbuatan negatif isterinya, misalnya isteri berzinah, isteri menjadi pemabuk, pemadat dan lain-lainnya; 2) Isteri yang menggugat tetapi dilatar belakangi perbuatan negatif isterinya. Berikut ini, pembagian gaji akibat dari perceraian, yaitu: 1) Pembagian gaji akibat perceraian apabila ada anak maka mendapatkan 1/3 Suami, 1/3 mantan isteri dan 1/3 Anak. Hal ini tidak tergantung pada jumlah anak; 2) Pembagian gaji akibat perceraian apabila tidak ada anak maka mendapatkan ½ suami dan ½ mantan isteri; 3) Pembagian gaji akibat perceraian apabila anak ikut mantan isteri maka mendapatkan  suami 1/3 dan  mantan istri 1/3 , anak 1/3; 4) Pembagian gaji akibat perceraian apabila anak ikut suami, maka mendapatkan Suami 1/3, Anak 1/3 dan mantan istri 1/3. Dalam hal ini, perlu diketahui bahwa mantan isteri tidak berhak lagi menerima bagian gaji tersebut, apabila telah menikah lagi. Ingat !!!....PNS/ASN pria yang menolak memberikan gaji dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Bendaharawan dapat menyerahkan bagian gaji yang menjadi hak mantan isteri. Sanksi Tidak Mematuhi PP/10 TAHUN 1983 Jo PP/ 45 TAHUN 1990 Apabila PNS melakukan pelanggaran terhadap PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP Nomor 45 Tahun 1990, maka akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, apabila: 1) Tidak memberitahukan perkawinan pertama dalam jangka waktu 1 tahun setelah perkawinan; 2) Cerai tanpa izin / surat keterangan dari atasan atau Pejabat yang berwenang; 3) Beristeri lebih dari seorang tanpa izin atasan atau pejabat yang berwenang; 4) Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah; 5) Tidak melaporkan perceraian dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah perceraian; 6) PNS pria tidak melaporkan perkawinan kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan. PNS/ASN Wanita tidak diizinkan menjadi isteri Kedua/Ketiga/keempat. Apabila melanggar, maka akan dijatuhi hukuman disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS.

Fitri Novera Damarwati, SH Baca Selengkapnya
Menyelamatkan & Mengembalikan Data Pekerjaan yang Terhapus di Komputer
22 Des 2016

Menyelamatkan & Mengembalikan Data Pekerjaan yang Terhapus di Komputer

Sebagian besar dari kita selaku Aparatur Sipil Negara tentu sudah tak asing lagi bagaimana cara menggunakan Komputer/Laptop dana melaksanaan berbagai kegiatan di pemerintahan maupun yang bersifat pribadi. Namun, kemungkinannya hanya sebagian kecil yang mengatahui bagaimana caranya merawat, menjaga, menyelamatkan dan mengembalikan data pekerjaan kita yang terhapus di kompoter/laptop. Apapun alasannya, ketika data terhapus di Komputer/ Laptop, pasti membuat kita panik. Kepanikan ini, semakin memuncak jika ternyata data tersebut adalah data yang sangat penting. Awalnya, kita santai saja sebelum kita menyadari bahwa file tersebut sudah tidak ada di Komputer. Namun, setelah kita sadar ketika akan membutuhkan file itu dengan seketika kita kaget, karena ternyata data tersebut sudah tidak berada di tempatnya lagi. Kita tidak perlu panik! Karena disini Penulis akan memberikan tutorial bagaimana cara mengembalikan data terhapus tersebut. Sebelum memvonis bahwa data tersebut sudah benar-benar hilang, dan beranggapan bahwa tidak mungkin dikembalikan lagi, sebaiknya kita lakukan dulu cara yang akan diuraikan disini, karena umumnya kasus terhapus file di Komputer bisa kita kembalikan. Sebenarnya, ketika kasus data terhapus di Komputer/ Laptop itu tidaklah benar-benar hilang. Dalam hal ini, kita bisa melakukan trik khusus untuk mengembalikan data terkesan hilang tersebut. Bahkan diluar sana banyak tersedia software yang bertugas khusus menangani kasus kehilangan file Komputer. Dengan begitu, hilangnya data penting di Komputer tersebut bukan berarti hilang data secara permanen atau tidak bisa dikembalikan lagi. Di zaman digital seperti sekarang, penggunaan komputer sudah menjadi sebuah hal yang lumrah. Dengan memiliki komputer yang besar, kita dapat menyimpan berbagai video yang berharga dan juga berbagai rekaman audio maupun dokumen yang memiliki kenangan hingga rahasia dagang yang ingin kita miliki salinannya. Pada kebanyakan komputer, data-data seperti itu disimpan di dalam sebuah hard disk. Hard disk adalah sebuah alat yang berfungsi sebagai media penyimpanan data magnetik, yang menyimpan data dalam deretan biner 1-0-1-0. Bentuk hard disk biasanya seperti sebuah kotak yang diberi piringan di atasnya. Nah, pada piringan tersebutlah data Anda disimpan dalam bentuk biner. Pada penggunaan sehari-hari, piringan pada hard disk akan berputar dan head (jarum pembaca) akan membaca data dari piringan tersebut, yang selanjutnya berubah menjadi text, audio ataupun video yang muncul di komputer kita. Dari sanalah kita menikmati berbagai tampilan yang muncul di komputer kita. Namun, seperti halnya semua barang buatan manusia, ada kalanya suatu saat tiba-tiba data yang terdapat pada hard disk yang kita miliki rusak dan tidak dapat dibaca. Nah, jika sudah begitu, apa penyebabnya dan apa solusinya? Jika kita mengalami hal seperti itu, biasanya ada beberapa penyebab masalah tersebut. Diantaranya bisa karena adanya bad sectors, permukaan yang tergores atau error dari file system yang menyebabkan pembacaan data dari hard disk tidak dimungkinkan dan tidak bisa dilakukan. Kalau sudah begitu, sepertinya kita harus segera menyelamatkan data supaya tidak hilang secara permanen dari hard disk tersebut. Jadi, bagaimana solusi supaya kita dapat membackup (menyelamatkan) dari kehilangan data yang mungkin terjadi? Jawabannya adalah tergantung dari jenis kerusakan pada hard disk Anda tersebut. Kalau kerusakannya karena kerusakan fisik, maka kecil kemungkinan data dapat diselamatkan kembali. Akan tetapi, kalau rusaknya karena bad sector atau karena salah konfigurasi dari file system, kita bisa mencoba cara backup data hard disk rusak dengan menggunakan software Unstoppable Copier. Jika kita mengalami kejadian di mana kita tidak dapat mengcopy atau tidak dapat membaca data yang kita miliki dikarenakan rusaknya hard disk yang Anda miliki dikarenakan bad sector atau dikarenakan rusaknya file system dari komputer, Unstoppable Copier adalah salah satu software yang Penulis sarankan untuk dipergunakan. Penulis menyarankan Unstoppable Copier dikarenakan beberapa sebab, diantaranya karena algoritma (sistem kerja) yang dipergunakannya cukup canggih, sehingga dapat mendeteksi data asal dan mengembalikannya seperti semula. Tidak perlu waktu lama, kita cukup melakukan scanning data dengan software ini, lalu aplikasi secara otomatis akan mendeteksi data yang bisa diselamatkan. Selain itu, salah satu penyebab lainnya Penulis menyarankan untuk memakai Unstoppable Copier adalah dikarenakan sifatnya yang freeware alias gratis dipergunakan. Menurut Penulis, kehilangan data adalah sebuah musibah, dan sebaiknya kita tidak menambah musibah lagi dengan membayar lebih banyak untuk menyelamatkan data kita. Setuju kan? Untuk dapat mempergunakan Unstoppable Copier ini cukup mudah, berikut caranya : Download dulu Unstoppable Copier dari website aslinya : roadkill.net.; Silakan download versi yang diinginkan, lalu lakukan instalasi di komputer kita; Setelah download dan instalasi berhasil kita lakukan, jalankan aplikasi Unstoppable Copier; Pilih source hard disk yang bermasalah, lalu pilih di mana Anda akan menyimpan data yang bisa diselamatkan; Selanjutnya, klik tombol copy untuk mulai menyelamatkan data kita. Data kita yang bisa diselamatkan akan muncul di folder pilihan kita. Menurut Penulis ini adalah salah satu cara termudah untuk dapat mengembalikan data kita yang hilang. Unstoppable Copier, simply unstoppable. Oh iya, selain dari hard disk Anda juga bisa menggunakan unstoppable copier untuk menyelamatkan data Anda yang berada di media optical disc seperti CD/DVD dan lainnya. Kasus hilang data dari Komputer bisa terjadi dari berbagai macam kasus. Contoh sederhananya, kita tidak sengaja menekan tombol Delete pada keyboard atau bisa juga karena kita salah memilih file untuk dihapus. Sebelum memutuskan bahwa data tersebut tidak bisa dikembalikan lagi, silakan kita simak dan lakukan 4 cara berikut sebagai solusi dalam mengembalikan file terhapus di Komputer/Laptop: 1) Periksa Recycle Bin Komputer atau Laptop. Apakah kita sudah tahu keberadaan dan fungsi dari Recycle Bin? Setiap komputer atau laptop yang menggunakan Operasi Sistem Windows secara default sudah terpasang Recycle Bin. Kegunaan Recycle Bin ini adalah tempat berkumpulnya file-file yang sudah kita hapus, dengan kata lain Recycle Bin ini adalah bagaikan tempat sampah. Recycle Bin biasanya akan tersimpan otomatis di desktop komputer dan kita memang tidak bisa menghapus keberadaan Recycle Bin ini. Gunakan Recycle Bin untuk memeriksa data yang terhapus tersebut. Karena cara kerja penghapusan data di komputer setelah kita menghapus file maka akan dipindahkan kedalam folder Recycle Bin. Silakan lihat apakah data tersebut ada didalam Recycle Bin? Jika ditemukan, klik kanan pada data yang ingin diselamatkan lalu klik pilih Restore. Dengan begitu, data tersebut otomatis akan pindah ketempat semula dan kita sudah bisa menggunakan lagi data itu. 2) Manfaatkan Fitur Windows Restore Previous Versions. Langkah ini kita lakukan jika memang setelah Anda memeriksa file didalam Recycle Bin tidak ditemukan. Pepatah mengatakan “banyak jalan menuju Roma”, dengan begitu kita jangan dulu panik. Coba kita buka Folder yang awalnya tempat data tersebut berada. Silakan klik kanan di Folder tersebut dan klik pilih Restore previous versions. Dengan langkah ini bisa memungkinkan kita untuk mengembalikan data terhapus. Windows akan melakukan restore data secara mundur ke tanggal sebelum data terhapus. 3) Memeriksa File dalam Data Backup File. Coba ingat kembali apakah sebelumnya kita pernah melakukan backup data kedalam media cadangan eksternal seperti Harddisk, Flashdisk, CD/DVD, dan sebagainya. Jika pernah silakan kita cek seluruh media eksternal tersebut, karena kemungkinan data yang terhapus di Komputer atau Laptop dapat ditemukan di dalam eksternal data. Namun sebaliknya jika tidak ditemukan atau bahkan kita tidak pernah melakukan backup data, maka hal ini bisa dijadikan pembelajaran kedepannya agar kita menjadi rajin melakukan backup file komputer. 4) Gunakan Software Khusus Yang Mempunyai Fungsi Sebagai Recovery File. Jika semua langkah diatas tidak membuahkan hasil, maka silakan kita lakukan langkah terakhir ini, yaitu menggunakan software. Seperti yang sudah Penulis singgung di atas bahwa saat ini tersedia banyak software yang mempunyai fungsi untuk mengembalikan data terhapus. Banyak juga software yang dapat kita nikmati secara gratis. Bahkan ada software portable. Artinya, kita menggunakan software tanpa harus menginstallnya terlebih dahulu di Komputer atau Laptop. Kita bisa menggunakan software Recuva untuk mengembalikan data yang hilang. Software ini bisa kita nikmati dalam versi portable. Kita bisa dengan bebas menggunakan software ini yang kita simpan di Flashdisk tanpa harus menginstallnya. Software Recuva dipercaya sangat ampuh dalam mengembalikan data terhapus dengan melakukan seleksi untuk mencari file di seluruh harddisk secara menyeluruh. Kemudian, kita juga bisa menggunakan software Undelete 360. Software Undelete 360 bisa kita nikmati secara gratis dan mudah dalam mengoperasikannya. Solusi lain kita bisa menggunakan software MiniTool Partition Recovery, Wise Data Recovery, dan PC Inspector File Recovery. Sedangkan untuk menyelamatkan Data di Ms Office yang belum Sempat Tersimpan terdapat fasilitas option AutoSave dan AutoRecovery yang bisa digunakan untuk menyelamatkan pekerjaan kita yang terhenti karena listrik mati mendadak, system crash, atau kesalahan-kesalahan lain. Pada Ms. Office ini dapat menyelamatkan pekerjaan kita yang terhenti karena faktor tadi tersebut di atas.. Menentukan File TEMP MS.OFFICE Ketika kita membuat suatu dokumen, maka secara otomatis file TEMP MS.OFFICE juga dibuat sendiri oleh aplikasi MS.OFFICE walau belum kita simpan dokumen tersebut dalam folder yang kita tentukan. Jika dokumen yang kita buat belum sempat disimpan dan tiba-tiba komputer ada masalah, maka file TEMP-NAMA DOKUMEN ini otomatis tersimpan di folder TEMP WINDOWS. Akan tetapi, jika dokumen yang kita buat sudah pernah tersimpan, maka secara otomatis file TEMP-NAMA DOKUMEN-nya berada di folder tempat simpan. Dan biasanya nama file TEMP ini nama nya berawalan dengan tanda ” ~ “. Beberapa contoh ciri-ciri nama file yang TEMP : MS.WORD ~Document1.TMP ~Document2.TMP ~Document3.TMP Jika ada File Temp yang berekstensi .WBK itu artinya file AUTO RECOVERY yang sudah komplit MS.POWER POINT ~PPT1.TMP ~PPT2.TMP ~PPT3.TMP MS.EXCEL ~Book1.TMP ~Book2.TMP ~Book3.TMP Menggunakan File TEMP dan AUTOSAVE untuk me- RECOVERY Dokumen MS.Office MS.WORD Pada aplikasi MS.Word ini terdapat fitur AUTOSAVE yang sudah diset secara default tiap 10 menit akan menyimpan file secara otomatis. a. “C:\ Documents and Settings\\Application Data\Microsoft\Word”. b. “C:\ Documents and Settings\\Local Settings\Temp” MS.POWER POINT Fitur auto save pada MS.Power Point otomatis sudah diaktifkan secara default. Kita akan ditanya nama file ketika auto save ini pertama kali jalan. File temp powerpoint ini biasanya berformat PPTxxx.TEMP di mana xxx ini berupa angka. File auto save power point biasanya di simpan di “C:\ Documents and Settings\\Local Settings\Temp”. MS.EXCEL Excel tidak memiliki fitur AutoSave secara default, kita harus menambahkan sendiri fitur ini. Hal ini, karena tidak selalu praktis jika mengaktifkan fitur ini. Jika kita sudah meng-enable fitur AutoSave di excel ini dan ingin bereksperimen, kita harus membuat copy file nya dulu supaya file asli tidak tertimpa file Auto Save. Untuk mengaktifkan fitur Auto Save di MS.Excel, gunakan menu “Tools” -> “Add Ins” dan pilih “AutoSave”. Untuk Office XP, menu ini ada di “Options” bukan “Add Ins”. Tempat default untuk menyimpan file auto save MS Excel adalah di “C:\ Documents and Settings\\Local Settings\Temp”. File tersebut disimpan dengan nama berupa angka dan berekstensi .TMP. Misal “12345.TMP”. Hal ini akan memudahkan kita membedakan mana file temp excel dengan yang lain. Teknik Mudah Menyelamatkan Data Ketika Windows Hang Hal yang menakutkan ketika kita sedang bekerja atau menjalankan komputer kita tiba-tiba komputer yang kita gunakan rusak, dan tidak bisa lagi dilakukan pengambilan data atau data cadangan/ backup tidak ada. Kebiasaan kita menyimpan data di my documents, atau di drive di mana windows terpasang tak jarang menjadi hal yang akan terjadi fatal. Bila suatu ketika os tidak dapat berjalan, tentu hal itu akan merugikan. Apalagi data-data yang disimpan merupakan data yang penting seperti skripsi, tesis, proposal kerja, atau file perusahaan kita yang siap dicetak dan sebagainya. Keinginan kita menyelamatkan data terlebih dahulu, baru kemudian menginstall ulang Operating Sistem. Bagaimana solusinya menyelamatkan datanya? Sementara tidak dapat masuk ke sistem operasi. Disini akan diulas cara Teknik Mudah menyelamatkan data ketika windows hang, tidak masuk atau blue screen. Sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengambil kembali data didalam komputer/ laptop kita, namun disini kita akan memanfaatkan salah satu software yaitu hiren’s boot cd. Jadi, modal pertama kita untuk mengembalikan data kita adalah membutuhkan komputer/ laptop yang terkoneksi intenet. Hiren’s boot cd merupakan software boot cd gratis yang berisi banyak peralatan yang mungkin diharapkan. Bila ditanya berapa jumlahnya, jawabannya artinya ratusan. Selain gratis, kabar baik lainnya artinya hiren’s boot cd hanya berukuran kurang lebih 360 Mega Byte saja. Secara garis besar berikut ini beberapa tools yang disediakan Hiren’s Boot CD: 1) Hard disk tools; 2) Archivers; 3) Backup tools; 4) Browsers / file managers; 5) File systems tools; 6) Cleaners; 7) Editors / viewers; 8) Antivirus tools; 9) Bios / cmos tools; 10) MBR (master boot record) tools; 11) MS DOS tools; 12) Network tools; 13) Optimizer tools; 14) Other tools. Apabila kita berminat untuk mengunduh software tersebut, silahkan cari sendiri di google. Setelah kita unduh programnya bisa anda mengikuti langkah berikut: 1) Extract hasil unduhan di atas (jika file yang anda download terkompres ZIP atau Winrar); 2) Lakukan burning ke dalam cd, hasil extract-an tadi, tunggu hingga selesai burning; 3) Jika telah selesai di burning, masukan kembali cd yang telah berisi hiren’s boot cd 12; langkah 4) Coba matikan dan nyalakan kembali pc/ laptop kita; 5) Pastikan sebelumnya posisi first boot device mengarah ke cd; 6) Jika berhasil, pilih mini xp. Bila langkah tersebut dilakukan dengan benar dan telah berhasil tanpa terjadi masalah serta kendala, maka kita mampu masuk ke windows xp mini tanpa harus menginstal terlebih dahulu itu artinya CD Hiren's siap digunakan. Setelah itu, masukkan CD Hiren's tersebut ke komputer kita yang rusak dan lakukan tujuan utama adalah backup data kita, dan silahkan instal komputer/ laptop pada komputer kita yang windowsnya bermasalah. Penulis berharap apa yang diuraikan di atas, terutama bagaimana menyelamatkan dan mengembalikan data pekerjaan kita yang terhapus di kompoter/laptop, dapat memberikan manfaatkan. Dengan begitu, semua tugas dan pekerjaan yang kita laksanakan dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan. (ws/BKD Babel).

Wawan Setiawan, S.Si - Pranata Komputer Pertama Pada BKD Pro Baca Selengkapnya
Perawatan Komputer Sebagai Alat Bantu ASN dalam Menyelesaikan Pekerjaan
21 Des 2016

Perawatan Komputer Sebagai Alat Bantu ASN dalam Menyelesaikan Pekerjaan

Di era teknologi saat ini, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari tidak lepas dari penggunaan PC (Personal Computer) atau Laptop. Tentunya, penggunaan PC/Laptop tersebut harus disertai dengan perawatan yang baik, sehingga kinerja dari PC/Laptop itu tetap optimal dan terjaga dari hal-hal yang dapat merusaknya. Perawatan PC/Laptop dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian besar, yaitu Perawat Perangkat Keras dari PC/Laptop atau kita sering sebut dengan Hardware dan Perangkat Lunak dari PC/Laptop atau kita sering disebut dengan Software. A.   Perawatan Hardware atau Perangkat Keras: Komputer Dalam perawatan komputer, terutama perangkat keras sebuah komputer agar tetap baik, maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk merawat perangkat keras komputer, sebagai berikut: Bersihkan CPU Komputer. Bila komputer kita mau terus awet, bersihkanlah PC dengan teratur optimal dalam periode 6 (enam) bulan sekali. Karena jika CPU kita tidak dikondisikan dalam keadaan bersih, kotoran debu dalam CPU akan menumpuk serta beresiko pada rusaknya alat temperatur atau suhu pada komputer. Langkah-langkahnya yaitu dengan membuka casing PC lalu bersihkan debu yang ada di motherboard peripheral yang lain. Untuk memperlancar perawatan Perangkat Keras dari PC/Laptop atau kita sering sebut dengan hardware,alat – alat yag diperlukan untuk merawat sebuah PC terdiri dari: a) Tang. Biasanya jenis Tang yang diperlukan untuk keperluan perawatan komputer adalah Tang cucut dan Tang kombinasi. Tang cucut biasanya digunakan untuk memegang kepala skrup atau jumper kecil. Sedangkan Tang kombinasi digunakan untuk memotong kabel dan keperluanlainnya; b) Kuas. Kuas digunakan untuk membersihkan debu atau kotoran yang menempel pada periferal (komponen) komputer. Komponen yang sering terkena debu adalah keyboard, karena debu dan kotoran suka terselip di selah-selah tombol keyboard; c) Kain kering atau tisu. Kain kering atau tisu digunakan untuk membersihkan kotoran cair yang mungkin akibat percikan minuman atau tinta yang terdapat pada komponen komputer; d) Cairan pembersih. Cairan pembersih digunakan untuk membersihkan noda atau kotoran yang sudah kering dan melekat seperti pada layar monitor atau tinta pada body printer; e) Penyedot debu mini. Penyedot debu mini ini hampir sama dengan kuas yang digunakan untuk menghilangkan debu. Namun, penyedot debu ini lebih mudah dan lebih bersih dalam menghilangkan debu dan kotoran. Pada ujung penyedot mini ini, dilengkapi sikat dengan ukuran yang beragam yang dimaksudkan untuk disesuaikan dengan luas sempit celah-celah pada komponen; f) CD Cleaner. CD Cleaner berfungsi untuk membersihkan Head CD Drive atau lensa dengan cara menggosk bagian yang berdebu atau kotor dengan cariran pembersih yang memanfaatkan putaran; g) Obeng. Obeng merupakan peralatan penting yang perlu dipakai untuk melakukan perawatan pada komputer. Karena dengan alat ini, kita mampu dengan mudah membuka dan melepas komponen dalam komputer. Sebisa mungkin tegangan listrik yang dikonsumsi komputer harus stabil. Tegangan listrik yang terlalu rendah dan terlalu tinggi dua-duanya merusak perangkat keras komputer. Oleh karena itu, gunakanlah Stabilizer dan UPS untuk menjaga hal tersebut. Hidup dan matikan komputer sesuai prosedur. Jangan sekali-sekali langsung mencabut kabel listrik komputer pada saat komputer sedang beroperasi.Syarat ini, juga mutlak berlaku untuk komputer ”hang” sekalipun. Tindakan ini, sangat berbahaya bagi kestabilan Power Suply komputer. Komputer harus terhindar dari sengatan matahari secara langsung. Jangan menaruh gelas dan lain-lainnya yang berisi air demi menghindari siraman air terhadap perangkat keras. Hindari menempatkan peralatan yang bersifat/dapat menimbulkan magnet di sekitar komputer, karena ini akan mengacaukan monitor dan dapat merusak perangkat keras internal unit CPU. Secara berkala bersihkan bagian komputer dari debu yang melekat dengan menggunakan kuas cat, lap halus dan alat penyemprot udara. Secara keseluruhan bersihkan permukaan Mainboard dengan menggunakan pompa udara untuk menghilangkan debu. Terutama pada bagian socket memory karena jika socket ini kotor/berdebu maka memory tidak akan bekerja maksimal. Bersihkan heatsink dan fan cooler  atau kipas pendingin CPU dengan kuas halus atau pompa udara. Buka memory RAM dengan hati-hati dan bersihkan dengan lap halus terutama pada bagian kakinya. Buka Power Suply dengan obeng dan bersihkan dengan hati-hati. Bersihkan semua port eksternal yang ada pada Mainboard, terutama port USB. Jika menggunakan VGA card ad on bersihkan terutama pada bagian heat sink dari debu. Bersihkan dengan menggunakan kuas halus bagian permukaan keyboard. Periksa Ventilasi serta Pendingin Komputer. Ventilasi yang kurang baik akan mengakibatkan panas yang terlalu berlebih hingga bisa membuat komponen computer akan cepat panas hingga akan memperpendek umur komponen itu. Oleh karena itu, upayakan jarak pada computer serta dinding minimum 40CM. Supaya tambah baik lagi, Anda dapat measang AC didalam ruang serta pakai cooling fan ekstra didalam CPU. Gunakan Kabel Ground. Bila casing komputer waktu disentuh ada aliran listrik, ambillah kabel dengan panjang sekedarnya. Ujung satu dikaitkan dengan tubuh CPU (pada casing) sedang ujung yg lain ditanam dalam tanah. Hal semacam ini akan menetralisir arus listrik yg “nyasar” hingga bisa membuat komponen elektronik lebih awet. Janganlah Pakai Internet Waktu Hujan Lebat. Umumnya koneksi internet sangatlah punya pengaruh pada cuaca. Dikhawatirkan bila kita memakai internet pada komputer sewaktu hujan, bisa menyebabkan jaringan komputer akan tersambar petir, serta ini akan beresiko pada komputer kita nanti. Sudah pasti hal semacam ini sangatlah beresiko. Sebagai informasi tambahan, sebaiknya kita hati-hati membuka perangkat keras, terutama memory dan Precessor. Jika ragu-ragu, cukup membuka penutup samping saja lalu mulai bersihkan. Laptop. Untuk Laptop agar tetap awet dan tahan lama, berikut langkah perawatanya: Jauhi menggunakan Laptop dalam situasi di atas kasur. Ini dia kebisaan yang tanpa kitasadari bisa membuat laptop cepat rusak, upayakan semaksimal mungkin saja tak menggunakannya waktu laptop di atas kasur. Mengapa? Karena kasur atau bahan lembut serta empuk yang lain berbentuk untuk menyerap panas, bukan membuang udara panas. Sementara ketika laptop menyala, Laptop selalu mengeluarkan udara panas, hingga panas itu akan diserap oleh kasur yang diatasnya ketika Laptop menyala. Hal semacam ini tentu bisa membahayakan laptop kita. Janganlah Menyimpan Benda berat di atas Laptop.Saat Laptop terhimpit dengan benda yang sangatlah berat, meskipun laptop waktu itu dalam situasi tertutup, namun hal itu bisa membuat LCD laptop jadi rusak. Sinyal tanda rusaknya LCD awalnya dari timbulnya garis-garis seperti pada tv, apabila LCD telah rusak kronis jadi akan mati total. Maka dari itu, cermati laptop kita apakah saat ini terhimpit barang yang berat atau tidak. Menempatkan Baterai Saat Laptop Dioperasikan. Saat menggunakan ProdukLaptop di tahun 2005 ke bawah, benar-benar sangat beresiko saat mengoperasikan laptop dalam situasi mencharge, hingga bisa membuat baterai laptop menggembung. Hingga beberapa orang yang mengoperasikan laptop tanpa ada menggunakan baterai, cuma menggunakan segera dari Charger lisrik.Namun, produk laptop keluaran saat ini, telah aman untuk mengoperasikan laptop walau dalam situasi mencharge, baterai laptop tidak akan mengglembung. Jauhi menggunakan laptop tanpa ada beterai, waktu mencharge. Karena jika mendadak listrik dirumah kita padam, jadi itu akanmembuat laptop kita segera mati serta menyebabkan jelek pada komponen laptop kita. Terus gunakan baterai laptop yang nanti bisa berperan juga sebagai penahan daya, apabila lisrik mendadak padam. Bersihkan Debu yang Hinggap di Laptop. Biasakan diri untuk membersihkan debu yang hinggap di laptop.Meskipun terlihat sederhana, namun membiasakan diri untuk bersihkan debu yang hinggap pada laptop bisa membat laptop makin awet. Karena bila debu yang hingap di laptop selalu menumpuk dibagian saluran pembuangan udara bisa mengakibatkan rusaknya yang cukup fatal. Oleh karenanya, rajinlah dalam membersihkan laptop dengan cara berkala. Janganlah Meletakan Benda Cair di Dekat Laptop. Seluruh barang elektronik memanglah akan cepat rusak apabila terserang benda cair. Termasuk juga laptop jika terserang benda cair akan rusak kronis. Maka jauhkanlah laptop dari benda-benda cair.Kekeliruan yang seringkali terjadi yaitu secangkir kopi yang diletakan dekat dengan laptop. Jika laptop terserang benda cair selekasnya matikan laptop lantas lepaskan baterai. Sebaiknya pastikan laptop sudah dalam kondisi yang sangat kering  baru cobalah hidupkan kembali laptop. Hindari Mengoperasikan Laptop di Ruang yang Bersuhu Panas. Mengoperasikan komputer didalam Suhu ruang yang sangatlah panas bisa mengakibatkan kerusakan komponen-komponen laptop. Apabila terus mau menggunakan laptop didalam suhu ruang yang panas, jadi manfaatkanlah kipas pendingin (cooling pad). Cooling pad ada yang terbagi dalam sebagian kipas kecil atau ada dengan juga rmodel 1 kipas besar. Memakai Kipas pendingin bisa menolong aliran udara jadi baik untuk laptop. Hindari Menggunakan Laptop Sampai Baterai kosong Hingga 0%. Jika terus-terusan menggunakan laptop hingga baterai kosong 0%, tentu hal semacam ini akan memperpendek usia baterai. Jadi, jika baterai laptop telah mendekati 0%, jadi selekasnya charger kembali, saat sebelum baterai habis, charge baterai itu hingga penuh 100%. Sangatlah dianjurkan Pemakai laptop lakukan setting laptop mati saat baterai kosong mendekati 0%, setting dibagian Power Options. Jauhkan Benda-Benda Magnet dari laptop.Terlebih Untuk Magnet yang sangatlah kuat, terlebih memanglah benda itu adalah magnet 100%, seperti batu magnet. Hingga terkecuali benda cair yang butuh dijauhkan dari latop, jadi benda keras yang mempunyai kemampuan magnet yang sagat kuat mesti dijauhkan dari laptop. Mengatur tingkat Kecerahan Monitor. Gunakankecerahan sesuai sama keperluan.Hal semacam ini untuk meminimalisir pemakaian daya yang tinggi. Karenasemakin tinggi tingkat kecerahan monitor laptop, maka akansemakin banyak power baterai yang akan dikonsumsi. Atur kecerahan monitor laptop ke posisi yang lebih redup (tak jelas terlalu berlebih), namun tentu dengan tingkat kecerahan yang terus nyaman melihatnya. Nonaktifkan Piranti Eksternal Yang Tak Diperlukan. Nonaktifkan piranti yang tidak dibutuhkan, seperti piranti seperti USB Flash Drive, Wi-Fi, Bluetooth maupun piranti eksternal lainnya. Karena hal semacam itu akan dengan menghabiskan banyak daya baterai laptop. Waktu Mengoperasikan, Upayakan Alas Laptop berupa Permukaan Yang Datar Saat Laptop dalam situasi menyala, salah satu komponen laptop seperti piringan pada harddisk dalam keadaan berputar. Terlebih saat tengah buka aplikasi spesifik didalam laptop, jadi piringan itu makin keras berputar. Bila laptop dalam situasi posisi miring, piringan itu bisa tergores dengan komponen paling dekatnya dari harddisk, maka sangatlah beresiko, yang bisa membuat rusaknya keseluruhan B.  Perawatan Software atau Perangkat Lunak Memelihara dan merawat perangkat lunak komputer merupakan tugas yang tidak dapat diabaikan oleh setiap pengguna dan/atau pemilik komputer. Meskipun terkesan sepele, namun beberapa pengetahuan dasar dalam merawat dan mengelola komputer belum sepenuhnya dikuasai. Padahal, dengan merapikan dan merawat secara rutin perangkat komputer, dapat menjaga stabilitas bahkan meningkatkan kinerja komputer yang ada. Dibawah ini terangkum beberapa kiat yang kiranya dipelajari dan dilakukan sehubungan dengan pemeliharaan ini: Hidup dan matikan komputer sesuai prosedur yang benar. Pada sistem operasi Windows, lakukan selalu proses Shutdown sehingga saat menghidupkan kembali komputer tidak terjadi masalah dengan sistem operasi. Gunakan program bantu anti virus. Dan secara berkala lakukan scanning terhadap file-file yang ada pada komputer, sehingga kemungkinan keberadaan virus dapat terdeteksi lebih dini. Sebaiknya kurangi transfer dengan media disket. Lakukan backup data secara berkala. Hal ini berguna untuk menjaga kemanan data, mengurangi penggunaan kapasitas media penyimpan dan memudahkan pendistribusian data jika dibutuhkan. Untuk keamanan data gunakan selalu UPS dan Stavol agar jika sewaktu-waktu aliran listrik padam, masih ada cukup waktu untuk menyimpan pekerjaan lalu melakukan Shoot Down sesuai prosedur. Lakukan penataan disk (hard disk drive) secara rutin. Karena seperti telah diuraikan di muka, proses hapus tulis pada media penyimpan (hard diskdrive), mengakibatkan susunan atau struktur file menjadi tidak teratur. Gunakan program bantu seperti Scandisk dan Defrag. Sebaiknya tidak melakukan instalasi sistem aplikasi yang tidak dibutuhkan walaupun komputer masih mampu. Semakin padat sistem konfigurasi perangkat lunak pada sistem operasi, akan memperiambat kinerja komputer. Menghapus File Sampah. Yang dimaksud dengan file sampah disini adalah file yang tidak diperlukan lagidalam sistem ini. Periksa dan hapus dengan fasilitas pencarian Windows. Lakukan langkah-langkah di bawah ini: a) Klik menu [start], [search], [files or folders...]; b) Pada kotak dialog Search criteria : All files, ketik .TMP, .SYD, .OLD, .BAK, .CHK, *~.*, *.~*, *.$$$ pada boks Named, klik [Find Now]. Teks di atas adalah format untuk file sementara dan backup di komputer; c) Jika terdapat file sampah di hard disk drive, hapus dengan menekan [Ctrl] + [A] untuk menyeleksi semua file, lalu klik kanan dan pilih [Delete]. Untuk menghapus secara permanen, setelah seleksi tekan [Shift] + [Delete]; d) Dapat juga menggunakan Software tambahan untuk membatu peningkatan kerja komputer seperti contohnya Tune Up Utilities versi terbaruatau lainnya untuk menghapus file-file yang tidak berguna lagi dan menyehatkan KomputerTidak hanya bersih, komputer juga perlu sehat. Untuk itu, lakukan perawatan dengan fasilitas yang tersedia pada komputer. Ikuti langkah-langkah: (1) Klik kanan pada ikon My Computer dan pilih Explore; (2)  Klik kanan ikon hard disk drive [C], lalu pilih [Properties]; (3) Klik tab [General] Disini akan teriihat kapasitas hard disk drive, baik yang sudah terisi maupun yang masih kosong; (4) Klik tombol [Disk Cleanup] maka secara otomatis komputer akan mencari semua file yang harus dibuang dari drive [C]; (5) Muncul kotak dialog “Disk Cleanup for System (C): ” dengan daftar file yang bisa dihapus dari sejumlah folder; (6) Pastikan memberi tanda centang pada semua kotak File for Delete, lalu klik [OK]. Jika muncul kotak dialog konfirmasi, klik [Yes]; (7) Kembali ke kotak dialog Properties hard disk drive, klik tab [Tools]. Periksa apakah ada kerusakan sistem atau tidak dengan meng-klik [Check Now] pada menu Error Checking; (8) Muncul kotak dialog Chek Disk System (C), beri tanda centang pada kedua pilihan [chek disk option]kemudian klik tombol [Start]; (9) Sekarang rapikan susunan file di hard disk drive. Balik ke kotak dialog Properties hard disk drive, dan klik [Tools], [Defragment Now]. Tujuannya adalah mengumpulkan ke grupnya masing-masing seluruh file-file yang tercecer sehingga sistem lebih mudah, cepat, dan lancara saat membuka aplikasi dan file. Tunggu sampai proses selesai. Aktifkan Sistem Restore Komputer. Aktifkan sistem restore juga sangatlah punya pengaruh untuk komputer kita supaya tak gampang rusak. Langkahnya dengan click kanan pada icon my desktop computer, lantas click properties Tab Sistem Restore Mencari tulisan Turn Off Sistem Restore On All Drives, lantas menghilangkan sinyal centang pada samping kiri tulisan itu. Uninstall Program Yang Tak Bermanfaat/Tak Dipakai. Umumnya, ruangan hardisk yang terlampau banyak tersita akan memperlambat sistem read/write hardisk hingga beban kerjanya akan lebih berat sampai harddisk akan cepat rusak. Umumnya akan nampak warning juga space hardisk kita telah penuh. Sistem operasi windows telah mensupport akan hal yang seperti ini. Paling tidak apa yang diuraikan di atas, dapat memberikan pengetahuan baru bagaimana kita khususnya aparatur sipil negara mampu melakukan perawatan komputer sebagai alat bantu dalam menyelesaikan sebuah pekerjaan, sehingga akan berdampak positif dalam menyelesaikan tugas-tugas untuk memperoleh hasil yang maksimal. (ws/BKD Babel)

Wawan Setiawan, S.Si - Pranata Komputer Pertama pada BKD Pro Baca Selengkapnya
Pentingnya Penerapan Kode Etik & Disiplin PNS Babel
20 Des 2016

Pentingnya Penerapan Kode Etik & Disiplin PNS Babel

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang kita kenal saat ini dengan sebutan Aparatur Sipil Negara (ASN), selalu menjadi sorotan dan buah bibir masyarakat. Alangkah indahnya jika yang dibicarakan itu adalah prestasi cemerlang. Namun, realita di lapangan justeru sebaliknya, yakni etos kerja yang rendah, malas, bolos kerja, dan perilaku negatif lainnya. Bahkan satu peristiwa fenomenal yang menyita perhatian publik melalui tayangan televisi, seorang Ibu berstatus PNS di salah satu instansi Pusat, mempertontonkan perilaku seorang apartur negara yang sangat tidak wajar ketika “mencakar” seorang petugas Kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas. Terlepas dari apakah Ia punya masalah pribadi atau persoalan lainnya, yang pasti suguhan perilaku tak terpuji di media televisi tersebut, telah menambah daftar hitam predikat seorang aparatur sipil negara bagi masyarakat umum. Yang menjadi pertanyaan kita sebagai aparatur sipil negara, apa yang menyebabkan kondisi di atas bisa terjadi? Apakah proses rekrutmennya? Penegakan disiplin dan pembinaannya yang lemah? Atau............?    Sebagai seorang pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara, kita  harus memiliki yang amananya etika dan moralitas. Ini sudah semestinya dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas kita sehari-hari baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara umum maupun ketika memberikan pelayanan antar sesama aparatur sipil negara apakah itu antara bawahan dengan atasan atau sebaliknya atasan dengan bawahan. Aparatur sipil negara juga harus memiliki akuntabilitas dan penghormatan yang tinggi terhadap tuntutan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang dilayaninya. Pemahaman mengenai etika dan moralitas dalam pemerintahan merupakan kompetensi dasar yang penting dan strategis yang harus dimiliki dan dipraktetkkan secara konsisten  oleh setiap individu aparatur sipil negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, dalam praktek penyelenggaraan pemerintah. ASN harus memiliki etika yang diterapkan dengan perilaku yang baik diinstansinya, dan etika ini diatur dengan kode etik, sehingga setiap instansi menetapkan kode etik yang dilihat berdasarkan karakteristik masing-masing instansi dan organisasi profesi. Selain itu, kita selaku aparatur sipil negara dalam menjalan tugas harus mengetahui Kode Etik sebagai seorang PNS/ASN. Kode Etik sendiri merupakan nilai – nilai yang diyakini akan kebaikan dan kebenarannya serta kebaikannya yang ditimbulkan apabila diwujudkan dalam sikap dan perilaku seorang PNS, baik dalam kedinasan maupun dalam kesehariannya. Kode Etik mencerminkan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, dan Kode etik juga mencakup seluruh aspek kehidupan kedinasan maupun dalam kehidupan kesehariannya, yaitu kode etik bernegara, kode etik berorganisasi, kode etik bermasyarakat, kode etik sesama PNS, dan kode etik terhadap diri sendiri. Butir-butir kode etik tersebut akan bermakna jika dapat teraplikasikan dalam sikap dan perilaku dan menjadi internalisasi dalam diri seorang PNS. Khusus untuk Kode Etik PNS/ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diatur didalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 01 Tahun 2013. Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, setiap PNS wajib mempedomani kode etik yang diatur didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Setiap PNS/ASN wajib juga bersikap dan berpedoman pada kode etik yang terdiri dari Etika dalam bernegara, Etika dalam beragama, Etika dalam berorganisasi, Etika dalam bermasyarakat, Etika terhadap diri sendiri, Etika terhadap sesama PNS. Tujuan diaturnya kode etik ini, agar dapat meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim yang kondusif dan menciptakan kondisi kerja dengan perilaku yang professional serta meningkatkan citra dan kinerja pegawai. Kode etik harus ditegakkan pada setiap instansi pemerintah dan apabila ada PNS/ASN yang melakukan pelanggaran kode etik, maka harus diperiksa tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan  Jabatan serta pangkat anggota tim tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat PNS/ASN yang diperiksa. Penerapan kode etik dan disiplin PNS/ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat penting, agar setiap PNS/ASN tersebut dapat menjaga sikap, tingkah laku dan perbuatan serta PNS/ASN diharapkan lebih meningkatkan disiplin didalam melaksanakan tugasnya. Hal ini mencerminkan Ruh perilaku PNS/ASN yang berangkat dari kesadaran moral PNS/ASN yang tinggi dan disuarakan dengan hati nurani yang tulus serta diwujudkan dengan menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan. Oleh karenanya, terhindar sanksi, sehingga terbentuk perilaku PNS/ASN yang baik. Disiplin PNS/ASN Disiplin PNS/ASN merupakan kesanggupan PNS/ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Ada 17 Kewajiban  PNS yang harus ditaati dan 15 Larangan yang harus dihindari oleh PNS. Pelanggaran disiplin ini, merupakan setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Sanksi Pelanggaran Kode Etik PNS yang melakukan pelanggaran kode etik akan dijatuhi hukuman disiplin. Hal ini dilakukan, supaya adanya efek jera bagi setiap PNS untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik. Tingkat dan jenis hukuman disiplin terdiri dari: 1) Jenis Hukuman Disiplin Ringan (Teguran lisan, Teguran tertulis, Pernyataan tidak puas secara tertulis, Jenis Hukuman Disiplin Sedang, Penundaan KGB selama 1 tahun, Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 tahun, Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun); 2) Jenis Hukuman Disiplin Berat (Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS). Status sebagai seorang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, jangan hanya menjadi profesi tanpa makna bagi kita, akan tetapi harus benar-benar dapat kita pertanggungjawabkan. Kita selaku aparatur sipil negara juga harus terus bersyukur atas nikmat yang diberikan Tuhan kepada kita. Karena masih banyak orang di luar sana yang menginginkan profesi seperti kita. Maka dari itu, agar roda pemerintahan, khususnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan sebagaimana yang diinginkan dan dicita-citakan oleh pendiri negeri ini, maka penerapan kode etik dan disiplin PNS/ASN sangat penting.(fn/BKD Babel)

Fitri Novera Damarwati, SH - Kasubbid Disiplin & Kedudukan H Baca Selengkapnya
Pengalihan PNS Kabupaten/Kota ke Provinsi
28 Nov 2016

Pengalihan PNS Kabupaten/Kota ke Provinsi

Amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU 23/2014), Pemerintah melakukan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Efektifitas dan efisiensi tersebut dilaksanakan diberbagai urusan pemerintahan mulai dari rencana pembangunan, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan serta penggunaan sumber daya. Sesuai UU 23/2014 tersebut, urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum (Pasal 9). Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, terdiri atas: politik luar negeri; pertahanan; keamanan;  yustisi;  moneter dan fiskal nasional; dan agama. Berikutnya, Urusan Pemerintahan Konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, terdiri atas: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang;  perumahan rakyat dan kawasan permukiman;  ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; serta sosial (Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar); tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan Desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana;     perhubungan;  komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan (Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar); kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan;  energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi (Urusan Pemerintahan Pilihan). Sementara Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden selaku Kepala Pemerintahan terdiri atas: pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional; pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;  pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan; penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;  koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. Konsekuensi dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kongruen di mana kewenangan urusan pemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah, berpengaruh juga terhadap masalah kepegawaian (PNS Daerah), dan inilah yang menjadi topik bahan dakam tulisan ini. Pengalihan Sejumlah PNS Penerapan UU 23/2014, memberikan beberapa kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan kepada pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Salah satu urusan tersebut, adalah masalah kepegawaian, yang mau tidak mau pegawai (PNS) yang menangani atau terkait langsung dengan beberapa urusan pemerintahan dialihkan baik sebagai PNS Pusat (instansi pusat/kementerian), provinsi maupun kabupaten/kota dengan ketetentuan-ketentuan tertentu. Badan Kepegawaian Negara selaku Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang membawahi urusan aparatur sipil negara telah menindaklanjuti dengan mempersiapkan pengalihan sejumlah bidang pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu dari 8 Kementerian/Lembaga (K/L) personil pengalihan, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dalam lingkup bidang Pengawas Ketenagakerjaan. Kemendikbud dalam bidang Pendidikan Menengah (Guru SMA/SMK). BKKBN dalam bidang Penyuluh/Petugas Lapangan KB. Kementerian Kehutanan dalam bidang rehabilitasi, perlindungan, penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri dari Penyuluh Kehutanan dan Polisi Kehutanan. Selanjutnya Kementerian Perhubungan dalam bidang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A dan B yang meliputi jabatan Pengelola Terminal Tipe A, Tipe B, dan Pengelola Jembatan Timbang. Kementerian ESDM dalam bidang Metrologi Legal (Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan) yang meliputi jabatan Inspektur Tambang & Pejabat Pengawas Pertambangan. Kementerian Kelautan & Perikanan dalam bidang Penyuluhan Perikanan Nasional yang meliputi jabatan Penyuluh Perikanan. Kemendagri dalam bidang urusan pemerintahan umum (sumber: www.bkn.go.id/berita – 28 Maret 2016). Pengalihan sejumlah PNS dalam bidang pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti BKN dengan menerbitkan pedoman pengalihan PNS antara lain: 1) Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi PNS Daerah Provinsi; 2) Perka BKN Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi; 3) Perka BKN Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan selain yang Melaksanakan Pengelolaan Tanaman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota menjadi PNS Daerah Provinsi; 4) Perka BKN Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana menjadi PNS Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 5) Perka BKN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas PerikananBidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan; 6) Perka BKN Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan; 7) Perka BKN Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi yang Melaksanakan Metrologi Legal menjadi PNS Daerah Kabupaten/Kota; 8) Perka BKN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Proses pengalihan sejumlah PNS dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN. Untuk BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota mengirimkan data PNS yang telah diverifikasi melalui SAPK, kemudian BKN melakukan proses pengalihan status kepegawaian PNS yang bersangkutan ke instansi yang baru. Pemberian gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan dibebankan pada APBN (pada Kementerian) dan APBD (pada Provinsi/Kabupaten/Kota) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. Pengalihan sejumlah PNS berarti hanya PNS tertentu saja yang dapat dan wajib dialihkan, yaitu PNS yang memiliki jabatan fungsional tertentu (JFT). PNS yang dialihkan antara lain PNS yang menduduki jabatan: fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, fungsional Penyuluh Kehutanan, fungsional Polisi Kehutanan, fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, Petugas Lapangan Keluarga Berencana, fungsional Penyuluh Perikanan, fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A dan Terminal Penumpang Tipe B, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi Penetapan Lokasi dan Pengoperasian atau Penutupan Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor, fungsional Penera, fungsional Pengamat Tera, fungsional Pengawas Kemetrologian, fungsional Inspektur Tambang, fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dan fungsional Penyelidik Bumi. Khusus PNS yang dialihkan di bidang pendidikan adalah PNS yang menduduki JFT Guru dan PNS yang menduduki jabatan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah. Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah antara lain: Pengawas Sekolah; Kepala Sekolah; Pengelola Laboratorium/Bengkel; Pranata Laboratorium Pendidikan; Pengelola Perpustakaan; Pustakawan; dan Pejabat Pengawas dan Pelaksana. PNS yang Dialihkan ke Provinsi & Kementerian Amanat UU 23/2014 berimplikasi terhadap sejumlah PNS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Persiapan pelaksanaan pengalihan PNS Kabupaten/Kota ke Provinsi maupun PNS Provinsi ke Instansi Pusat/Kementerian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mulai dilaksanakan pada tanggal 8 September 2016, melalui Rapat Koordinasi Aplikasi Pengalihan PNS dengan peserta seluruh operator SAPK BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tanggal 15 September 2016 di Tanjung Pandan, Kebupaten Belitung diadakan Rapat Koordinasi Persiapan dan Pemantapan Serah Terima Personil, Sarana Prasarana, Pendanaan dan Dokumen (P3d) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah antara Gubernur dengan para Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan data, PNS Kabupaten/Kota yang dialihkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 2.125 PNS dengan perincian sebagai berikut: Data PNS Kabupaten/Kota yang Dialihkan ke Provinsi   No BIDANG PKP BGKA BATENG BASEL BABAR BLTNG BELTIM JML 1. Guru & Tenaga Pendidik 478 336 266 189 227 268 209 1.973 2. Pengawas Ketenagakerjaan 4 2 3 2 6 2 4 23 3. Kehutanan - 17 14 4 14 25 16 90 4. ESDM 2 10 3 4 3 9 7 38 5. Bidang Sosial - - - - - - 1 1 J U M L A H 484 365 286 199 250 304 237 2.125 Sumber Data: Bidang Mutasi BKD Babel Sedangkan PNS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dialihkan ke Instansi Pusat/Kementerian sejumlah 21 pegawai dengan perincian sebagai berikut: Data PNS Provinsi yang Dialihkan ke Instansi Pusat/Kementerian   No INSTANSI BKKBN PERIKANAN DAN KELAUTAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL JUMLAH 1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 3 9 9 21 Sumber Data: Bidang Mutasi BKD Babel Untuk PNS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dialihkan ke Kabupaten/Kota adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional metrologi legal sejumlah 18 pegawai ke Pemerintah Kota Pangkalpinang. Data PNS Provinsi Yang Dialihkan ke Kota Pangkalpinang   No INSTANSI METROLOGI LEGAL JUMLAH 1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 18 18 Sumber Data: Bidang Mutasi BKD Babel Bila dilihat dari ke- 3 tabel di atas, PNS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertambah sekitar 2000-an. Artinya, bila data pegawai yang dialihkan ini sampai dengan 1 Januari 2017 tidak mengalami perubahan, maka jumlah PNS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung total berjumlah 5000-an lebih (data PNS Babel per-Oktober 2016: 3.339 pegawai). Semoga saja yang telah dipaparkan di atas, dapat memberikan gambaran dan pengetahuan baru mengenai pengalihan PNS dari Kabuipaten/Kota ke Provinsi dan Intansi Pusat/Kementerian.(azami).

Azami Anwar, S.Sos., M.Si - Kabid Data dan Informasi Kepegaw Baca Selengkapnya