Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BABEL BERDAYA MELALUI PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL Oleh : Darman Suriah, S.Hut Penyuluh Kehutanan Madya Dinas LHK Prov. KEP. Babel
12 Mar 2026

BABEL BERDAYA MELALUI PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL Oleh : Darman Suriah, S.Hut Penyuluh Kehutanan Madya Dinas LHK Prov. KEP. Babel

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berdampak cukup besar dari aspek lingkungan, ekonomi dan sosial. Secara ekologis (kerusakan lingkungan) telah merusak lebih dari 170.000 hektar lahan termasuk Kawasan hutan lindung, hutan produksi maupun Taman Nasional Gunung Maras, terjadi tranformasi lahan hutan menjadi daratan kritis dengan timbulnya kolong-kolong (lubang bekas tambang) di samping itu timbul dampak ekonomi yang berakibat menurunnnya pendapatan masyarakat serta dampak sosial yang berakibat pada kontribusi biaya ekonomi yang tinggi serta memicu peningkatan konflik manusia dan satwa (serangan buaya). Untuk memahami permasalahan dampak tersebut sehingga tidak berdampak yang berkepanjangan maka disusunlah isu strategis daerah di tahun 2025 – 2029 dalam RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seperti keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup, kualitas hidup dan daya saing sumber daya manusia, pengentasan kemiskinan, pengembangan ekonomi berkelanjutan berbasis ekonomi biru dan ekonomi hijau dengan hilirisasi sector primer. Visi Provinsi Kepulauan  Bangka Belitung tahun 2045 dalam RPJMD disebutkan menuju BABEL BERTUAH dimana dirinci untuk visi 2025 – 2029 sebagai TAHAPAN PERTAMA  (2025 – 2029)  yaitu Penguatan Sumber Daya Manusia, ekonomi biru dan ekonomi hijau berbasis aąromaritim yaną tangguh, hilirisasi timah, serta inisiasi community-based          ąeo- ecotourism dan ekonomi kreatif serta bioprospeksi, tata kelola pemerintahan yaną menąedepankan supremasi hukum, keamanan, ketentraman dan pemenuhan sarana prasarana serta mempertahankan ketahanan sosial budaya dan ekoloąi dalam pembanąunan dan penąembanąan wilayah yaną berkelanjutan, yang di singkat dengan BABEL BERDAYA 2029 yaitu  MEWUJUDKAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG YANG BERDAYA SAING, BERBUDAYA, MANDIRI DAN SEJAHTERA dengan salah satu misi yaitu  Meninąkatkan Daya Saing Perekonomian secara berkelanjutan dengan Program prioritas antara lain Pengentasan kemiskinan, peningkatan produktivitas pertanian dan perikanan, pengembangan pariwisata, rehabilitasi hutan lahan ex tambang seluas 25.000 hektar, 20 desa wisata baru serta bantuan bibit dan benih. Salah satu organisasi perangkat daerah yang terlibat untuk menyukseskan visi tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan melaksanakan misi yaitu Meninąkatkan Daya Sainą Perekonomian secara berkelanjutan yang bertujuan Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi secara Berkelanjutan, dengan  indikator Laju Pertumbuhan Ekonomi dan Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca. Berdasarkan data RPJMD tahun 2025-2029 tingkat kemiskinan di Prov. Kep. Babel tahun 2024 sebesar 5,08 % yang secara angka masih di bawah nasional yaitu 8,57 %, Tingkat pengangguran terbuka 4,63, laju pertumbuhan sector pertanian, perikanan dan kehutanan sebesar 3,13 dengan Indek Kwalitas Lingkungan Hidup daerah sebesar 72,82 (katagori baik) dan  indek resiko bencana 149,42. Menurut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), seluruh dunia saat ini sedang menghadapi tiga krisis planet (triple planetary crises) yang menentukan masa depan kehidupan yang baik dan sehat di Planet Bumi. Tiga krisis planet mengacu pada tiga masalah utama, yang saling terkait, yang saat ini dihadapi oleh seluruh umat manusia, yaitu perubahan iklim, hilangnya alam (keanekaragaman hayati), serta polusi dan limbah. Sedangkan di Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa masalah yang timbul yaitu sebagai dampak dari kasus tata Kelola timah tersebut terus meningkatnya penambangan tanpa izin (Illegal mining), meningkatnya penebangan kayu tanpa izin (Illegal logging), meningkatnya perambahan kawasan  dari sektor pertanian khususnya perkebunan sawit, adanya Peredaran tumbuhan dan satwa tanpa izin, meningkatnya perburuan satwa dan Lemahnya penegakan hukum terhadap pelangaran dalam kawasan hutan. Untuk mengatasi permasalah tersebut sesuai arah kebijakan dalam RPJMD arah kebijakan  dari misi Meningkatkan Daya Saing Perekonomian secara berkelanjutan yang bertujuan Meninąkatnya Pertumbuhan Ekonomi secara Berkelanjutan dengan arah kebijakan adalah bagaimana Penataan pelestarian hutan lindung dan ekosistem alami dengan strategi kebijakan berupa (1) Peningkatan status dan fungsi Kawasan hutan lindung dan ekosistim esensial termasuk hutan adat, (2) Perlindungan ekosisitim karbon biru dalam upaya peningkatan cadangan karbon dan (3) Peningkatan partisipasi masyarakat dan Lembaga adat dalam perlindungan hutan dan ekosistim essensial. Untuk mewujudkan strategi kebijakan  dari regulasi melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 yang dilakukan perbaikan dengan PP Nomor 2 tahun 2022 maka terbitlah UU Nomor 6 tahun 2023, dengan UUCK sebagai wujud nyata dari penciptaan lapangan kerja, memberi perhatian nyata pada perhutanan sosial melalui pemberian perlindungan hukan yang lebih jelas kepada masyarakat yang bekerja disekitar hutan serta penyelesaian permasalahan atau konflik kehutanan yang telah menahun. Sebagai tindak lanjutnya terbitlah PP Nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan yang di tindaklanjuti dengan Peraturan Menteri LHK No. 9 Tahun 2021 tentang perhutanan sosial yang secara pengertian Perhutanan sosial adalah sistim pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan hutan negara atau hutan hak / hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan nya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.  Secara spesifik, tujuannya dibagi menjadi tiga poin utama :yaitu (1). Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi 2). Mewujudkan Keadilan Sosial dan (3). Menjaga Kelestarian Hutan sedangkan Manfaat Perhutanan Sosial mencakup tiga pilar utama: ekonomi, sosial, dan ekologi. yaitu (1). Manfaat Ekonomi (Peningkatan Pendapatan  Masyarakat) (2). Manfaat Sosial & Legalitas (Masyarakat mendapatkan akses kelola selama 35 tahun serta Penyelesaian Konflik )  (3) Manfaat Ekologi (Lingkungan) seperti Kelestarian Hutan . Untuk mempercepat aplikasi perhutanan sosial di tingkat tapak melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, guna mempercepat distribusi akses legal, pengembangan usaha Perhutanan Sosial serta Pendampingan maka didalam peraturan presiden tersebut di buatlah target yang ingin dicapai yaitu target untuk percepatan distribusi akses legal percepatan pengelolaan perhutanan, target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial dilakukan melalui pembentukan KPS yang sudah memiliki unit usaha dan rencana kelola Perhutanan Sosial dan target untuk percepatan Pendampingan. Guna mempercepat realisasi Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 dimana program perhutanan sosial dimasukan Proyek Strategis Nasional Mendukung “Swasembada Pangan, Energi dan Air Melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat” serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 141 Tahun 2025 tentang Tim Kerja Percepatan Implementasi Multi Usaha Kehutanan (MUK) yang Regeneratif  dan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Nomor 657 Tahun 2025 tetang Petunjuk Teknis Agroforestri Pangan Pada Areal Perhutanan Sosial sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketahanan pangan, energi, dan air di Indonesia dengan memanfaatkan lahan di bawah naungan program Perhutanan Sosial.yang dipadu serasikan dalam  hilirisasi multi usaha produk perhutanan sosial sebanyak 10 komoditi yaitu kakao, kelapa,kopi, lada, pala, jambu mente, aren, vanili, kemiri, cengkeh yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani/kelompok tani (nilai ekonomi), membuka lapangan kerja, memperkuat daya saing, dan mendukung keberlanjutan pengelolaan sumber daya.   Berdasarkan Data Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) yang memuat luas areal kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial seluas 146.874 Hektar dengan realisasi luas perhutanan sosial sampai dengan Bulan Desember  2025 seluas 53.249,38 Hektar atau 36,255 Persen, yang terdiri dari Hutan Desa seluas 14.876 Ha, Hutan Kemasyarakatan seluas 27.675,90 Ha , Hutan tanaman rakyat seluas 10.373,34 Ha dan kemitraan kehutanan  seluas 324,14 Ha, dengan jumlah pemegang izin perhutanan sosial / kelompok tani hutan sebanyak 392 kelompok / perizinan. dan jumlah jumlah masyarakat yang terlibat sebanyak 10.631 Kepala Keluarga. Sedangkan jumlah Kelompok Usaha perhutanan Sosial (KUPS) sebanyak 224 unit yang terdiri dari kelas KUPS Biru sebanyak 121 buah, kelas KUPS perak sebanyak 54 buah, kelas KUPS Emas  sebanyak 46 buah dan kelas KUPS Platinum  sebanyak 3 buah, jika dilihat dari jumlah KUPS tersebut sebanyak 103 KUPS telah bergerak dalam pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat . Sebagai bukti keberhasilan perhutanan sosial di Provinsi Kep. Bangka Belitung sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 Provinsi Kep. Babel selalu mendapat juara dalam pelaksanaan lomba wana lestari yang diselengarakan oleh Kementrian Kehutanan  antara lain Juara III Lomba Wana Lestari (Hutan Kemasyarakatan) tahun 2017 a.n. HKm Seberang Bersatu, Juara 1 Lomba Wana Lestari (Hutan Kemasyarakatan) Tingkat Nasional tahun 2018 a.n. HKm Gempa 01, Juara I Indonesia Sustainable Tourism Awards (ISTA) tahun 2019 a.n. HKm Arsel Community, Juara III Lomba Wana Lestari (Kategori Hutan Desa) Tingkat Nasional tahun 2021 a.n LPHD Perpat, Juara II Lomba Wana Lestari (Kategori Hutan Kemasyarakatan) Tingkat Nasional tahun 2023 a.n HKm KEPPAK, Juara III Lomba Wana Lestari (Kategori Hutan Kemasyarakatan) Tingkat Nasional tahun 2024 a.n. HKm Tanjung Labun dan Juara III Lomba Wana Lestaru (Kategori Hutan Kemasyarakatan) Tinggal Nasional tahun 2025 a.n. HKm Wanamina. Sedangkan realisasi dalam program Integrated Area Development (IAD) telah ditetapkan Kabupaten Belitung sebagai pilot projek Integrated Area Development (IAD)   sejak tahun 2021 dengan core program pariwisata (ekowisata) dan Agroforestry (budidaya tanaman kehutanan dan pertanian) yang mencapai luas 8.622 Hektar sebagai ditindaklanjut dari program Integrated Area Development (IAD) berdasarkan Keputusan Direktur Pengembangan Perhutanan Sosial Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penetapan Penerima kegiatan Investasi FOLU Perhutanan Sosial dimana Kab. Belitung mendapat bantuan sebanyak 14 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dengan dana masing-masing Kelompok Perhutanan Sosial  sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta) sehingga Kab. Belitung melalui investasi dana FOLU Perhutanan sosial mendapat kuncuran dana sebesar Rp 2,8 Milyar yang digunakan untuk agroforestry dan alat ekonomi produktif.

Darman Suriah, S.Hut. Baca Selengkapnya
Pentingnya Perlindungan dan Pengelolaan Kualitas Udara
9 Okt 2023

Pentingnya Perlindungan dan Pengelolaan Kualitas Udara

Konsekuensi logis dari aktivitas antropogenik atau aktivitas ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi yang dianalogikan dapat menunjukkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, ada konsekuensi logis lain yang bersifat negatif, yaitu pencemaran atau kerusakan lingkungan, baik kerusakan di daratan, perairan, maupun udara. Dampak ini sudah terbukti di berbagai hasil penelitian, bahkan sudah dirasakan masyarakat sebagai pelaku kegiatan ekonomi. Selain itu, pertumbuha nekonomi suatu wilayah juga berbanding lurus dengan konsumsi energinya, namun semakin besar konsums ienergi, kualitas lingkungan semakin menurun akibat peningkatan emisi karbondioksida (Sachs, 2015; Riti & Shu, 2016). Gas karbondioksida (CO2) adalah salah satu Gas Rumah Kaca (GRK) yang berfungsi untuk menghangatkan permukaan bumi sehingga layak untuk dihuni. Gas karbondioksida dan GRK lainnya yang jumlahnya berlebihan di atmosfer dapat menyebabkan pemanasan global yang akhirnya menyebabkan terjadinya perubahan iklim. Dengan demikian, tidak diragukan lagi bahwa karbondioksida adalah salah satugas polutan udara. Selain karbondioksida, gas penyebab polusi udara lainnya yang cukup sering dihasilkan dari pembakaran bahan bakar adalah gas sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan NOx lainnya. Gas-gas tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan pernafasan pada manusia dan hujan asam yang pada akhirnya menimbulkan dampak turunan karena dapat merusak bangunan dan berbahaya bagi species di permukaan bumi. Polusi udara adalah salah satu bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berdampak negatif pada kesehatan masyarakat dan aktivitas perekonomian sehingga seringkali menjadi masalah yang menantang dan harus segera ditangani di berbagai daerah, khususnya di daerah-daerah yang padat penduduknya di Indonesia. Masalah ini tentu dapat diantisipasi dan tidak perlu terjadi jika upaya perlindungan dan pengelolaan mutu udara dilaksanakan dengan baik sejak awal. Belajar dari masalah polusi udara yang telah banyak terjadi di daerah lain, seperti apa kondisi kualita sudara dan pengelolaannya di Kepulauan Bangka Belitung? Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengembangkan suatu indeks yang dapat menjadi ukuran untuk mendeskripsikan kualitas lingkungan,sekaligus menjadi indikator target dalam pembangunan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, yaitu Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Nilai IKLH adalah nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Lahan (IKL), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) yang dapat menggambarkan kualitas lingkungan dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. Nilai IKLH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dihitung setiap tahun berdasarkan data pemantauan yang mengilustrasikan kondisi air, udara, lahan, dan laut. Kondisi kualitas udara di Kepulauan Bangka Belitung dapat diilustrasikan menggunakan salah satu komponen nilai IKLH, yaitu nilai IKU yang sekaligus dapat menjadi indikator kinerja pemerintah dalam pengelolaan kualitas udara. Indeks ini memiliki rentang nilai 0–100, dengan pembagian kategori terdiri atas lima kategori, yaitu sangat kurang (0–25), kurang (25–50), sedang (50–70), baik (70–90), dan baik sekali (90–100). Gambar berikut menyajikan data IKU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga 2022. Gambar Tren IKU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung   Pada gambar di atas terlihat bahwa nilai IKU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki kecenderungan yang menurun, khususnya dalam tiga tahun terakhir. Nilai IKU tiga tahun terakhir masih ada dalam rentang kategori baik, namun jika kualitas udara ini terus-menerus tidak dikelola dengan baik, tentunya IKU ini akan terus menurun hingga dalam batas yang tidak dapat ditoleransi lagi oleh kesehatan manusia, atau bahkan dapat merusak bangunan. Hasil proyeksi IKU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga tahun 2050 secara business as usual (sesuai tren saat ini tanpa adanya intervensi apapun) menunjukkan bahwa pada tahun 2049 nilai IKU akan turun hingga nilai 70 (kategorisedang). Penurunan ini dengan asumsi bahwa aktivitas ekonomi berjalan sebagaimana saat ini. Faktanya, kegiatan pembangunan di Kepulauan Bangka Belitung terus berjalan dan semakin cepat. Berdasarkan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tahun 2015 hingga 2022, ekonomi Kepulauan Bangka Belitung terus tumbuh (kecuali tahun 2020 saat masa Pandemi Covid-19). Pertumbuhan ekonomi ini berkebalikan dengan kondisi nilai IKU yang justru menurun. Pada masa Pandemi Covid-19 pun nilai IKU mengalami penurunan. Penurunan ini kemungkinan karena adanya kenaikan aktivitas produksi listrik mengingat kebutuhan listrik penduduk yang bekerja dari rumah semakin meningkat, serta kenaikan aktivitas industri makanan dan minuman. Kondisi keterkaitan antara pertumbuhan ekonomi dan nilai IKU ini menunjukkan pentingnya mengendalikankualitas udara sejak dini dengan mengintegrasikannya kedalam perencanaan pembangunan. Nilai IKU dipengaruhi oleh kualitas udara hasil pemantauan kondisi udara ambien di area yang mewakili aktivitas transportasi, area industri, area permukiman, dan area perkantoran. Penurunan kualitas udara di Kepulauan Bangka Belitung dapat isebabkan oleh berbagai sumber pencemar, seperti peningkatan aktivitas di sektortransportasi dan industri. Polutan udara dapat berasal dari aktivitas di keempat area yang menjadi lokasi pemantauan atau dari area lain. Karakteristik udara yang mudah bergerak dari satu tempat ketempat lain yang dipengaruhi  oleh temperatur dan tekanan memungkinkan polutan udara menyebar ke area di sekitar sumber pencemar. Berdasarkan data dalam Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023, penurunan kualitas udara di Kepulauan Bangka Belitung terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah kendaraan bermotor. Perbandingan data tahun 2021 dan 2022 menunjukkan adanya kenaikan yang cukup besar dalam penggunaan kendaraan bermotor. Data berikut ini memperkuat fakta bahwa kecenderungan masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung dalam penggunaan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan pribadi cukup tinggi.  Tabel PerbandinganJumlahKendaraanBermotor Jenis KendaraanBermotor Tahun 2021 Tahun 2022 Jumlah (Unit) Bahan Bakar Jumlah (Unit) Bahan Bakar Sepeda Motor 751.795 bensin: 751.795 unit 1.054.869 bensin: 1.054.789 unit listrik: 80 unit Mobil Penumpang 78.594 bensin: 72.722 unit solar: 5.872 unit 97.715 bensin: 89.561 unit solar: 8.142 unit listrik: 12 unit Sumber: Samsat Online, 2022 (data telahdiolah) Kenaikan jumlah penggunaan kendaraan bermotor akan meningkatkan penggunaan bahan bakar di sektortransportasi yang hingga saat ini masih didominasi bahan bakar fosil yang ketersediaannya di alam sangat terbatas. Bahan bakar fosil cenderung menghasilkan emisi lebih banyak jika dibandingkan dengan bahan bakar dari sumber energi terbarukan. Pada tabel di atas terlihat bahwa pada tahun 2022, penduduk di Kepulauan Bangka Belitung mulai ada yang menggunakan kendaraan bermotor dengan sumber energi dari listrik. Hal ini menunjukkan adanya pergerakan kearah penggunaan energi yang lebih bersih. Meskipun demikian, kenaikan jumlah penggunaan kendaraan bermotor dibarengi dengan penggunaan bahanb akar fosil yang lebih besar. Aktivitas penggunaan bahan bakar tidak hanya dilakukan di sektor transportasi, tetapi juga di sektor industri seperti industri pembangkit listrik. Penggunaan listrik sebagai sumber energi kendaraan bermotor memang lebih bersih, tetapi sumber energi listrik yang dominan bersumber dari batubara  dan diesel tentu permintaan listrik yang meningkat akan menambah konsumsi bahan bakar fosil di pembangkit. Hal ini tentunya menjadi salah satu pertimbangan dalam perumusan strategi penerapan kendaraan listrik sebagai salah satu bentuk upaya untuk mengurangi emisi. Pengurangan emisi di sektor transportasi seharusnya tidak menyebabkan peningkatan emisi di sektor industri pembangkit listrik. Selain faktor di atas, penurunan kualitas udara di Kepulauan Bangka Belitung dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang belum terpantau, seperti kebakaran lahan, baik yang disengaja maupun tidak. Dengan demikian, peran serta dan kesadaran masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar atau mengurangi aktivitas membakar sampah (terutama sampah plastik) sangat diperlukan untuk menciptakan kualitas udara yang lebih baik dan sehat, atau paling tidak mempertahankan kualitas udara yang saat ini masih dalam kondisi baik. Perumusan strategi untuk pengendalian kualitas udara tentu memerlukan perencanaan yang matang dan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, akademisi, maupun masyarakat. Pemantauan dan evaluasi kualitas udara ambien menjadi langkah penting pertama dalam pengendalian pencemaran udara. Data pemantauan tersebut sangat penting diketahui  komunitas ilmiah, pembuat kebijakan, pembuat peraturan, dan khususnya masyarakat umum dengan cara yang mudah dipahami. Saat ini masyarakat telah mengenal adanya Air Quality Index (AQI) yang dikembangkan oleh lembaga lingkungan hidup yang lebih berfungsi sebagai indikasi pencemaran udara. Selain AQI, pemerintah juga mengembangkan IKU (bagiandari IKLH) sebagai indikator kondisi udara yang dihitung setiap tahun sebagai indikator kinerja pemerintah dalam pengendalian kualitas udara. Hasil pemantauan atau nilai indikator yang telah dikembangkan tentu bermanfaat untuk mengetahui kondisi kualitas udara, akan tetapi nilai tersebut tidak akan bermanfaat untuk memperbaiki kondisi kualitas udara jika tidak dibarengid engan kebijakan dalam bentuk perencanaan atau strategi pengendalian kualitas udara. Dalam perumusan strategi pengendalian kualitas udara perlu dipertimbangkan berbagai faktor yang terkait, seperti kondisi udara terkini, sumber-sumber pencemar udara, dan kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, pertumbuhan ekonomi sejalan dengan peningkatan emisi karbondioksida. Hal ini karena sebagian besaraktivitas ekonomi menggunakan sumber energi atau melibatkan aktivitas pembakaran yang pasti menghasilkan emisi. Contoh sederhananya adalah mobilitas masyarakat untuk bekerja yang menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Pertumbuhan penduduk yang dibarengi dengan peningkatan aktivitas ekonomi tentunya akan menyebabkan penurunan kualitas udara. Kompleksitas permasalahan dalam pengendalian kualitas udara tentu menjadi “Pekerjaan Rumah (PR)” tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Apalagi saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang dalam tahap perumusan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang akan berlaku untuk 30 tahun kedepan. Bagaimana perencanaan untuk perlindungan dan pengelolaan kualitas udara dalam jangka waktu 30 tahun kedepan? Tentunya rencana ini tidak hanya harus tercantum dalam RPPLH, tetapi juga harus disusun strateginya tersendiri yang dapat menjabarkan strateginya secara lebih detail dalam jangka waktu lima tahunan.

Fentinur Evida Septriana Pengendali Dampak Lingkungan Ahli M Baca Selengkapnya
MEMBANGUN HUTAN DESA DENGAN KEARIFAN LOKAL
16 Jan 2023

MEMBANGUN HUTAN DESA DENGAN KEARIFAN LOKAL

 Salah satu program pembangunan di Prov. Kep. Babel yang sanggat di dorong untuk menyelamatkan alam bumi Bangka Belitung yaitu Program Biru, Hijau Babelku, dimana kegiatan ini di dorong dari sektor kehutanan, lingkungan, kelautan dan pertanian di bidang kehutanan dan pertanian di lakukan kegiatan penanaman baik tanaman berkayu (tananam kehutanan) maupun tanaman tahunan (buah-buahan), hal ini dikerenakan luasnya lahan kritis yang ada di Provinsi Kep. Bangka Belitung yang menurut hasil olah data dari BPDAS & HL Baturusa Cerucuk Prov. Kep. Babel, tahun 2021 dimana disebutkan  Luas Lahan Kritis mencapai luas  20.438,085 Hektar, terdiri dari Luas Lahan Kritis Di Hutan Lindung dengan luas  9.379,436 Ha, di Di Hutan Produksi dengan luas 7.805,503 Ha, di Hutan Konservasi dengan luas 23,59 Ha dan di Area Penggunaan Lain (diluar kawasan hutan)  seluas  2.557,30 Ha. Luasnya lahan kritis tersebut turut berdampak pada indek kwalitas lingkungan hidup Provinsi Kep. Babel. Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Tahun 2021 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 72,05 dan terjadi penurunan IKLH sebesar 1,45 point jika dibandingkan dengan IKLH tahun 2020 sebesar 73,50. IKLH Bangka Belitung secara umum masih berada dalam predikat baik sesuai kategori perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dari KLHK. Dimana rinciannya terdiri dari Indeks Kualitas Air (IKA) pada tahun 2021 sebesar 58,37 mengalami penurunan 7,26 poin jika dibandingkan nilai IKA tahun 2020 sebesar 65,63 dan juga dibawah target yang ditetapkan oleh KLHK sebesar 69,49. Indeks Kualitas Udara (IKU) mengalami penurunan 0,64 poin dibandingkan tahun 2020 pada tahun 2021 sebesar 90,39 namun masih diatas target yang ditetapkan oleh KLHK sebesar 90,37 untuk tahun 2021, indeks kualitas lahan (IKL) tahun 2021 sebesar 40,1 mengalami kenaikan dari tahun 2020 sebesar 39,32 namun jika di bandingkan kategori IKTL masih berada dalam klasifikasi kurang (nilai IKTL 25 ≤ X < 50), masuk dalam katagori kurang baik, Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) pada tahun 2021 sebesar 82,71 mengalami kenaikan dari IKAL 12,05 poin dari IKAL tahun 2020 sebesar 70,66. Upaya untuk peningkatan IKLH memerlukan berbagai intervensi kebijakan dan inovasi, selama tahun 2021 berbagai usaha optimal diupayakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menaikkan nilai IKLH, tentunya upaya ini tidak instan namun keberlanjutan dalam upaya peningkatan rencana aksi terutama dalam menaikkan Indeks Kualitas Lahan (IKL) yang merupakan prioritas utama Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga program prioritas “Hijau Biru BABEL Ku” dapat terwujud dengan rencana aksi pemulihan lahan-lahan kritis, pasca tambang yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Salah satu program yang bisa di dorong untuk program Hijau Biru BABELKU, guna peningkatan indek kwaltas tutupan lahan menggerakan masyarakat khususnya desa dengan program perhutanan sosial dengan skema hutan desa yang di bangun dengan menggerakan kearifan lokal. Berdasarkan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia  Nomor 9 Tahun 2021  Tentang  Pengelolaan Perhutanan Sosial. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak / Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan. Sedangkan Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa dimana pengelolaannnya mencapai selama 35 tahun dan dapat diperpanjang, dimana lokasi yang bisa di ajukan dalam kawasan hutan produksi maupun hutan lindung. Kelas balik dari program perhutanan sosial ini sudah berjalan sejak tahun 2016, dimana untuk Provinsi Kep. Babel berdasarkan Peta Indikatif Perhutanan sosial di  targetkan seluas 146.874 Hektar dimana telah  telah direalisasikan sampai dengan Desember 2022 mencapai 46.464,03 Hektar atau 31,635 persen dengan jumlah perizinan sebanyak 386 Surat Keputusan yang melibatan masyarakat sebanyak 27.473 Kepala Keluarga. Sedangkan Untuk Nasional dari target 12,5 Juta sudah direalisasikan  mencapai 5.204.474 Hektar atau 26,4 persen dengan jumlah perizinan sebanyak  7.867 Surat Keputusan, sedangkan usulan program perhutanan sosial yang masih dalam tahap proses mencapai 8.860 usulan. Kaloborasi dalam pembangunan hutan desa dalam program perhutanan sosial seperti akan sangat berkembang jika di padu serasikan dengan kearifan lokal masyarakat bangka dengan semboyan bernama KELEKAK. Kelekak merupakan sebutan untuk suatu area hutan atau sebidang tanah yang dipenuhi tanaman atau pepohonan buah-buahan khas daerah yang dimiliki secara pribadi maupun secara bersama-sama karena warisan leluhur. Istilah kelekak suatu bentuk kearifan lokal yang berisikan ajaran dari orang tua kepada anak cucu untuk senantiasa memiliki budaya menanam pohon. Secara umum, konsep kelekak memiliki nilai filosofis yang sangat penting karena menumbuhkan pengajaran akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan. Secara umum  sesungguhnya kelekak memiliki tiga manfaat, yaitu manfaat ekologi, sosial, dan ekonomi. Manfaat Secara ekologi, penanaman pohon buah-buahan dapat dimaknai sebagai upaya untuk membangun lahan-lahan terbuka hijau. Lahan yang sudah ditanami dengan berbagai pohon buah-buahan ini, selanjutnya pepohonan itu dapat berfungsi untuk menyerap air agar kawasan tersebut tidak lekas kering pada musim kemarau, dan tidak kebanjiran pada musim hujan. Manfaat Secara sosial adalah untuk mempertahankan jalinan silaturahmi di antara anggota keluarga pemilik pohon kelekak. Dengan mengingat pohon kelekak, silsilah kekeluargaan dapat dirajut kembali karena keturunan dari orang yang menanam pohon kelekak itu dapat ditelusuri. Dan Manfaat Secara Ekonomi dapat diperoleh dari hasil penjualan buah dari pohon kelekak, karena memang pohon yang ditanam adalah pohon buah-buahan yang dapat dimakan sehingga bernilai ekonomi. Kelekak “Datuk” misalnya, sifatnya kolektif sehingga ketika pohon buah yang tumbuh di dalamnya berbuah, setiap orang yang datang ke sana dapat menikmatinya sementara pemiliknya tidak boleh marah. Dengan demikian Kelekak mengajarkan kepada generasi penerus tentang bagaimana manusia mengambil keputusan dalam pemanfaatan sumberdaya dan lingkungan secara bijaksana dan bukan pengambilan keputusan untuk memaksimumkan keuntungan. Para leluhur sudah memiliki pemikiran ke depan, bagaimana kelekak mampu memberikan kebahagiaan kepada suatu generasi atau antar generasi setelah pohon buah-buahan yang ditanam tersebut menghasilkan. Artinya, para leluhur sudah memiliki konsep sederhana dalam mengelola sumber ekonomi dan lingkungan dengan harapan melalui hasil buah-buahan dari kelekak dapat memberikan pemerataan kesejahteraan bagi satu generasi ke generasi yang akan datang. Ayo Wujudkan Biru Hijau BABELKU, dengan Konsep KELEKAK. Salam satu Bumi Untuk Bumi Babel Yang lebih Baik.

Darman Suriah, S. Hut Baca Selengkapnya
MENANAM MEMINDAHKAN KEHIDUPAN
17 Nov 2022

MENANAM MEMINDAHKAN KEHIDUPAN

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008, tanggal           28 November ditetapkan sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan bulan Desember sebagai Bulan Menanam Pohon Nasional (BMPN). Pencanangan HMPI dan BMPN dimaksudkan untuk memberikan kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat tentang pentingnya pemulihan kerusakan sumber daya hutan dan lahan melalui penanaman pohon. Berdasarkan pendapat oleh para ahli lingkungan pohon mempunyai peran yang sangat penting bagi makhluk hidup, pohon menjaga suhu bumi tetap dingin, menyerap karbon dan menyaring polusi udara. Pohon juga memitigasi bencana alam dengan mengatur cuaca, menstabilkan tanah dan mencegah erosi. Berdasarkan kajian yang ada 1 Hektar pohon yang ditanam akan mendapatkan  menfaat seperti : (1). Menghasilkan 0,6 ton oksigen (O2) untuk 1.500 penduduk perhari, (2) Menyerap 2,5 ton carbon dioksida (C02) pertahun, (3) Menyimpan 900 M3 air dalam tanah pertahun, (4) Menurunkan suhu 5ºC - 8º C, (5) merendam kebisingan 25 – 80 % dan (6) Mengurangi kekuatan angin 75 – 80 %.  Guna kaloborasi betapa pentingnya pohon bagi  dunia, maka setiap tanggal 21 November diperingati sebagai Hari Pohon Sedunia yang diinisiasi oleh Julian Sterling Morton sejak 1872. Pecinta alam dari Amerika Serikat itu memiliki semangat tinggi dalam mengampanyekan gerakan menanam pohon Yang menjadi pertanyaan sekarang bagaimana agar kegiatan HMPI dan BMI tersebut tidak hanya sebatas seremonial, tentunya beberapa langkah perlu diambil tindakan, agar kegiatan HMPI dan BMI tersebut tidak hanya sebatas seremonial, seperti yang sudah dilakukan selama ini beberapa langkah tersebut yaitu (1). Melakukan inventarisasi dengan benar lokasi yang akan ditargetkan menjadi lakasi penanaman, langkah terbaik seharusnya dilakukan didaerah-daerah prioritas lahan kritis dan masuk dalam kawasan hutan, akan lebih baik lagi jika dilakukan di areal kerja / lokasi kelompok tani hutan yang sudah mendapat berizinan. (2). Lakukan kajian jenis bibit apa yang dibutuhkan dan yang terpenting  berapa tinggi pohon / bibit yang akan ditanam. (3). Persiapkan lobang tanam paling lambat 1 bulan sebelum dilakukan penananam dengan kondisi lobang tanam sesuai jenis dan umur bibit yang akan ditanam. (4) Siapkan pupuk kompos sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, hal ini tidak akan terlepas dari jumlah bibit, jenis bibit dan umur bibit yang akan ditanam.            (5) lakukan penanaman dengan benar sesuai dengan standar operasional cara melakukan penanaman pohon dan  (6) ini yang sangat terpenting pemeliharanya tanaman yang sudah dilakukan penanaman secara berkesinambungan, hal ini bisa ditindaklanjuti dengan  kerja sama dengan kelompok tani hutan yang ada termasuk bantuan pembiayaan pemeliharaan dan pengamanannya tanaman dan lahan. Akan tetapi fakta lain yang kita temui banyaknya kegagalan kita dalam melakukan penanaman dari 1,6 Milyar pohon yang sudah di lakukan penanaman oleh KLHK berapa persentase yang sudah hidup dan mendapatkan manfaat bagi ekologi, ekonomi, dan sosial, hal ini terjadi ada beberapa filosofi yang salah dalam melakukan penanaman dimana menanam hanya bagian dari tugas pekerjaan kita, yang seharusnya kita ubah dengan menanam pohon adalah Sedekah dan menanam bukan hanya memindahkan bibit, tetapi kita ubah yaitu menaman adalah memindahkan kehidupan. Seperti yang sudah digambarkan oleh Allah Swt dengan firmannnya “ telah tampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan perbuatan tangan manusia, Allah Swt menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar), ini menunjukan perilaku menusialah sesungguhnya yang melakukan perusakan di bumi (QS. Rum ayat 41). Selanjutnya Allah Swt juga berfirman: “Dan apabila dikatakan kepada mereka : Janganlah berbuat kerusakan dimuka bumi! Mereka menjawab: Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.” (QS. Al-Baqarah: 11). Padahal, seperti firman Allah dalam ayat lainnya: “(Dialah) yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dialah yang yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia hasilkan dengan (hujan) itu buah-buahan sebagai rezeki untukmu, karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui. Sesungguhnya Allah SWT maha mengetahui siapa saja yang melakukan perusakan di bumi ini yang digambarkan dalam Al-Quran untuk dipelajari oleh manusia akhir zaman (kita).” (QS. Al-Baqarah: 22). Dalam satu hadis Rasulullah saw bersabda: “Jika seseorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya, kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak saleh yang mendoakan kebaikan baginya.” (HR. Muslim dalam kitab Al-Washiyyah, 4199). Seorang muslim yang menanam tanaman tak akan pernah rugi di sisi Allah Swt, sebab tanaman tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh manusia dan hewan, bahkan bumi yang kita tempati. Tanaman yang pernah kita tanam lalu diambil oleh siapa saja, baik dengan jalan yang halal maupun jalan yang diharamkan, maka kita sebagai penanam tetap mendapatkan pahala, sebab tanaman yang diambil tersebut berubah menjadi sedekah bagi kita. Begitu juga dalam kontek menanam bukan hanya memindahkan bibit akan tetapi menanam adalah memindahkan kehidupan suatu contoh awal mulai tanaman berasal dari benih yang kita lakukan pemeliharaan dalam polibeg. Setelah beberapa bulan atau mencapai beberapa tahun, kita lakukan pemindahan kehidupannya ke suatu tempat atau di tanah atau lahan, pemindahan ini kadang tidak kita sertai dengan menyiapkan rumah baru bagi tanaman kita. Jika kita mempuyai filosopi bahwa memindahkan tanaman dari kehidupan dalam polibeg ke kehidupan di lahan atau tanah maka tentunya kita akan menyiapkan kehidupan baru bagi tanaman. Karena kehidupan baru maka perlu dipersiapkan kebutuhan apa yang dibutuhkan untuk kehidupan tananam di rumah baru tersebut. Perencanaan kehidupan bagi rumah tanaman tentunya memerlukan beberapa kesiapan yang terutama adalah ketersediaan unsur hara yang ada pada lobang tanaman, ketersediaan unsur hara ini bisa di siapkan melalui penyediaan pupuk baik pupuk kimia maupun pupuk organik yang bersipat padat maupun cair. Kira nya belum terlambat jika kita terus mensosialisasikan bahwa menanam adalah sodakoh dan menanam adalah memindahkan kehidupan. Dan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2022 dengan gerakan BIRU, HIJAU BABELKU. Mari kita sukseskan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan Bulan Menanam Pohon Nasional (BMPN), agar bumi  Bangka Belitung, Hutannya Lestari, Masyarakatnya Sejahtera. Salam Satu Bumi.  Indonesia Sehat. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008, tanggal           28 November ditetapkan sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan bulan Desember sebagai Bulan Menanam Pohon Nasional (BMPN). Pencanangan HMPI dan BMPN dimaksudkan untuk memberikan kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat tentang pentingnya pemulihan kerusakan sumber daya hutan dan lahan melalui penanaman pohon. Berdasarkan pendapat oleh para ahli lingkungan pohon mempunyai peran yang sangat penting bagi makhluk hidup, pohon menjaga suhu bumi tetap dingin, menyerap karbon dan menyaring polusi udara. Pohon juga memitigasi bencana alam dengan mengatur cuaca, menstabilkan tanah dan mencegah erosi. Berdasarkan kajian yang ada 1 Hektar pohon yang ditanam akan mendapatkan  menfaat seperti : (1). Menghasilkan 0,6 ton oksigen (O2) untuk 1.500 penduduk perhari, (2) Menyerap 2,5 ton carbon dioksida (C02) pertahun, (3) Menyimpan 900 M3 air dalam tanah pertahun, (4) Menurunkan suhu 5ºC - 8º C, (5) merendam kebisingan 25 – 80 % dan (6) Mengurangi kekuatan angin 75 – 80 %.  Guna kaloborasi betapa pentingnya pohon bagi  dunia, maka setiap tanggal 21 November diperingati sebagai Hari Pohon Sedunia yang diinisiasi oleh Julian Sterling Morton sejak 1872. Pecinta alam dari Amerika Serikat itu memiliki semangat tinggi dalam mengampanyekan gerakan menanam pohon Yang menjadi pertanyaan sekarang bagaimana agar kegiatan HMPI dan BMI tersebut tidak hanya sebatas seremonial, tentunya beberapa langkah perlu diambil tindakan, agar kegiatan HMPI dan BMI tersebut tidak hanya sebatas seremonial, seperti yang sudah dilakukan selama ini beberapa langkah tersebut yaitu (1). Melakukan inventarisasi dengan benar lokasi yang akan ditargetkan menjadi lakasi penanaman, langkah terbaik seharusnya dilakukan didaerah-daerah prioritas lahan kritis dan masuk dalam kawasan hutan, akan lebih baik lagi jika dilakukan di areal kerja / lokasi kelompok tani hutan yang sudah mendapat berizinan. (2). Lakukan kajian jenis bibit apa yang dibutuhkan dan yang terpenting  berapa tinggi pohon / bibit yang akan ditanam. (3). Persiapkan lobang tanam paling lambat 1 bulan sebelum dilakukan penananam dengan kondisi lobang tanam sesuai jenis dan umur bibit yang akan ditanam. (4) Siapkan pupuk kompos sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, hal ini tidak akan terlepas dari jumlah bibit, jenis bibit dan umur bibit yang akan ditanam.            (5) lakukan penanaman dengan benar sesuai dengan standar operasional cara melakukan penanaman pohon dan  (6) ini yang sangat terpenting pemeliharanya tanaman yang sudah dilakukan penanaman secara berkesinambungan, hal ini bisa ditindaklanjuti dengan  kerja sama dengan kelompok tani hutan yang ada termasuk bantuan pembiayaan pemeliharaan dan pengamanannya tanaman dan lahan. Akan tetapi fakta lain yang kita temui banyaknya kegagalan kita dalam melakukan penanaman dari 1,6 Milyar pohon yang sudah di lakukan penanaman oleh KLHK berapa persentase yang sudah hidup dan mendapatkan manfaat bagi ekologi, ekonomi, dan sosial, hal ini terjadi ada beberapa filosofi yang salah dalam melakukan penanaman dimana menanam hanya bagian dari tugas pekerjaan kita, yang seharusnya kita ubah dengan menanam pohon adalah Sedekah dan menanam bukan hanya memindahkan bibit, tetapi kita ubah yaitu menaman adalah memindahkan kehidupan. Seperti yang sudah digambarkan oleh Allah Swt dengan firmannnya “ telah tampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan perbuatan tangan manusia, Allah Swt menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar), ini menunjukan perilaku menusialah sesungguhnya yang melakukan perusakan di bumi (QS. Rum ayat 41). Selanjutnya Allah Swt juga berfirman: “Dan apabila dikatakan kepada mereka : Janganlah berbuat kerusakan dimuka bumi! Mereka menjawab: Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.” (QS. Al-Baqarah: 11). Padahal, seperti firman Allah dalam ayat lainnya: “(Dialah) yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dialah yang yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia hasilkan dengan (hujan) itu buah-buahan sebagai rezeki untukmu, karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui. Sesungguhnya Allah SWT maha mengetahui siapa saja yang melakukan perusakan di bumi ini yang digambarkan dalam Al-Quran untuk dipelajari oleh manusia akhir zaman (kita).” (QS. Al-Baqarah: 22). Dalam satu hadis Rasulullah saw bersabda: “Jika seseorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya, kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak saleh yang mendoakan kebaikan baginya.” (HR. Muslim dalam kitab Al-Washiyyah, 4199). Seorang muslim yang menanam tanaman tak akan pernah rugi di sisi Allah Swt, sebab tanaman tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh manusia dan hewan, bahkan bumi yang kita tempati. Tanaman yang pernah kita tanam lalu diambil oleh siapa saja, baik dengan jalan yang halal maupun jalan yang diharamkan, maka kita sebagai penanam tetap mendapatkan pahala, sebab tanaman yang diambil tersebut berubah menjadi sedekah bagi kita. Begitu juga dalam kontek menanam bukan hanya memindahkan bibit akan tetapi menanam adalah memindahkan kehidupan suatu contoh awal mulai tanaman berasal dari benih yang kita lakukan pemeliharaan dalam polibeg. Setelah beberapa bulan atau mencapai beberapa tahun, kita lakukan pemindahan kehidupannya ke suatu tempat atau di tanah atau lahan, pemindahan ini kadang tidak kita sertai dengan menyiapkan rumah baru bagi tanaman kita. Jika kita mempuyai filosopi bahwa memindahkan tanaman dari kehidupan dalam polibeg ke kehidupan di lahan atau tanah maka tentunya kita akan menyiapkan kehidupan baru bagi tanaman. Karena kehidupan baru maka perlu dipersiapkan kebutuhan apa yang dibutuhkan untuk kehidupan tananam di rumah baru tersebut. Perencanaan kehidupan bagi rumah tanaman tentunya memerlukan beberapa kesiapan yang terutama adalah ketersediaan unsur hara yang ada pada lobang tanaman, ketersediaan unsur hara ini bisa di siapkan melalui penyediaan pupuk baik pupuk kimia maupun pupuk organik yang bersipat padat maupun cair. Kira nya belum terlambat jika kita terus mensosialisasikan bahwa menanam adalah sodakoh dan menanam adalah memindahkan kehidupan. Dan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2022 dengan gerakan BIRU, HIJAU BABELKU. Mari kita sukseskan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan Bulan Menanam Pohon Nasional (BMPN), agar bumi  Bangka Belitung, Hutannya Lestari, Masyarakatnya Sejahtera. Salam Satu Bumi.  Indonesia Sehat.

Darman Suriah, S. Hut Baca Selengkapnya
PEMANFAATAN KOMPOS BLOCK DALAM REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
8 Agt 2022

PEMANFAATAN KOMPOS BLOCK DALAM REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2020 terjadi kenaikan Indek Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nilai sebesar 73,50 dimana dalam skoring angka tersebut masuk dalam katagori baik.  Rincian dari Indek Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 sebesar 73,50 dari terdiri dari : 1). Indeks Kualitas Air (IKA) 65,63, (2). Indeks Kualitas Udara (IKU) 91,03, (3). Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) 39,32 dan (4). dan Indek kwalitas air laut 70,66. (Jadi secara angka keseluruhan IKLH tahun 2019 sebesar 64,85 terjadi peningkatan IKLH tahun 2020 sebesar 73,50, akan tetapi jika kita melihat rincinaan dari IKLH tersebut terdapat salah satu indek yang sangat kurang baik yaitu Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKT) yang mencapai 39,32 hal ini menunjukan  perlu dilakukan berbagai intervensi untuk meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama untuk Indeks Kualitas Tutupan Lahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang masuk dalam katagori kurang baik. Untuk menambah Indek Kualitas Tutupan Lahan tersebut salah satu kegiatan yang dilakukan melalui kegiatan penanaman yang lebih dikenal dengan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Kegiatan Rehabilitasi hutan dan lahan ditujukan untuk meningkatkan indek tutupan lahan (IKLT) serta meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat, Meningkatkan produktivitas, Meningkatkan kualitas lingkungan menjadi lebih baik, Menyediakan air dan udara yang bersih, Terpeliharanya sumber daya genetic dan Panorama lingkungan yang indah, unik dan menarik. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor  23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat  RHL  adalah  upaya  untuk  memulihkan, mempertahankan,  dan  meningkatkan  fungsi  hutan  dan  lahan  guna  meningkatkan  daya  dukung,  produktivitas  dan  peranannya  dalam  menjaga  sistem  penyangga  kehidupan. Salah satu kendala yang dihadapi dalam kegiatan RHL adalah rendahnya ketersediaan unsur hara yang ada di dalam tanah (lokasi penanaman) hal ini tidak terlepas dari perubahan bentang alam, perubahan kondisi fisik, kimia dan biologi tanah, iklim mikro serta perubahan flora dan fauna. Pengembalian keadaan lahan kepada kondisi awal memerlukan waktu yang lama, karena rusak komponen-komponen tanah, kandungan bahan organik yang rendah juga menyebabkan rendahnya aktifitas dan populasi mikroba.  Untuk itu  dibutukan unsur hara yang menunjang agar pertumbuhan tanaman dapat optimal sesuai dengan jenis tanaman yang direkomendasikan. Salah satu kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi ketersediaan unsur hara melalui pemberian pupuk dasar / tambahan media tanam dengan mengunakan pupuk  dasar  berupa  pupuk  organik  atau  anorganik  yang bersifat slow release. Berdasarkan jenisnya Ada dua jenis unsur hara (pupuk)  yang biasanya di perjualbelikan di pasaran guna menunjang optimalisasi pertumbuhan dalam penyediaan unsur hara yaitu pupuk kimia dan pupuk organik. Untuk jenis pupuk organik yang saat ini banyak digemari sendiri ada dua macam yaitu pupuk kandang dan pupuk kompos. Pupuk kandang merupakan salah satu jenis pupuk organic yang terbuat dari sisa ataupun kotoran hewan ternak. Kebanyakan pupuk kandang terbuat dari kotoran kambing, ayam, kelinci, dan sapi. Berbeda dengan pupuk kandang, pupuk kompos jauh lebih mudah dan praktis. Pupuk kompos sendiri merupakan jenis pupuk organik yang terbuat dari tumbuh- tumbuhan ataupun sampah organik. Sebenarnya, pupuk kompos sendiri memiliki banyak sekali jenisnya tergantung dari jenis bahan utama yang digunakan. Secara pengertian Kompos merupakan hasil penguraian dari campuran bahan-bahan organik yang dapat dipercepat oleh populasi berbagai macam mikroorganisme dalam kondisi lingkungan yang hangat, lembab, dan aerobik atau anaerobik dengan manfaat  Kompos ibarat multivitamin bagi tanah dan tanaman. Rachman Sutanto (2002) mengemukakan bahwa dengan pupuk organik sifat fisik, kimia dan biologi tanah menjadi lebih baik. Selain itu Kompos memiliki banyak manfaat yang ditinjau dari beberapa aspek : yaitu Aspek Ekonomi : (1) Menghemat biaya untuk transportasi dan penimbunan limbah. (2). Mengurangi volume / ukuran limbah. (3). Memiliki nilai jual yang lebih tinggi dari pada bahan asalnya.  Aspek Lingkungan : (1). Mengurangi polusi udara karena pembakaran limbah dan pelepasan gas metana dari sampah organik yang membusuk akibat bakteri metanogen di tempat pembuangan sampah. (2). Mengurangi kebutuhan lahan untuk penimbunan. Dan  Aspek bagi tanah / tanaman: (1). Meningkatkan kesuburan tanah. (2). Memperbaiki struktur dan karakteristik tanah, (2). Meningkatkan kapasitas penyerapan air oleh tanah, (3). Meningkatkan aktivitas mikroba tanah, (4). Meningkatkan kualitas hasil panen (rasa, nilai gizi, dan jumlah panen), (5). Menyediakan hormon dan vitamin bagi tanaman, (6). Menekan pertumbuhan / serangan penyakit tanaman dan (7). Meningkatkan retensi / ketersediaan hara. Salah satu kegiatan yang bisa dilakukan untuk penanaman pada rehabilitasi hutan dan lahan yaitu guna penyediaan pupuk melalu pengunaan pupuk kompos block yang saat ini kami produksi dengan komposisi terdiri dari 30 % Serat fiber / Jongkos janjang kosong, 30 % Abu Boiler, 30 % Solid sawit dan  10 % lainnya berupa , Enzim cair dan jelly dimana untuk 1 ton bahan diperlukan 40 liter eco enzim, hasil sementara hasil analisis serta formula yang ada pupuk kompos block tersebut memiliki (1). C. Organik berkisar 15 – 22 %, (2). NPK Total berkisar 6 -9 % dimana N berkisar 1-2 %, P  berkisar 2 -3 %,  K  berkisar 4 – 8 % dan unsur mikra lainnya seperti Ca, Mg, S, Mn, B, Zn, Cu 85 dan Fe.  Sehingga dapat rekomendasikan karena sarat kompos yang baik yaitu C-organik diatas 12 % ,  C/N rasio 10 – 25 dan  Kadar air dibawah 20 %. Pengunaan kompos block dalam Rehabilitasi hutan dan lahan sangat banyak mafaatnya seperti saat tanaman di lakukan penanaman sudah tersedia unsur hara yang akan di konsumsi oleh tanaman, penanaman lebih praktis, biaya pemupukan lebih murah, pemeliharaan tanaman lebih mudah dan efektifitas pemupukan lebih efisien serta secara teknis Efektivitas dan efisiensi pemupukan dapat dicapai dengan mengacu lima tepat pemupukan ( kaidah 5T), yaitu  tepat  jenis,  tepat  dosis,  tepat  waktu, tepat  cara, dan  tepat sasaran. # SAVE FOREST BABEL#. Hijau Biru Babelku.

Darman Suriah, S.Hut Baca Selengkapnya
Aneka Usaha Kehutanan sebagai Upaya Mitigasi Dampak Perubahan Iklim
28 Jun 2022

Aneka Usaha Kehutanan sebagai Upaya Mitigasi Dampak Perubahan Iklim

Aneka Usaha Kehutanan sebagai Upaya Mitigasi Dampak Perubahan Iklim Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan sebagai suatu ekosistem merupakan suatu areal yang dapat dimanfaatkan. Pemanfaatan hutan dapat berupa pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemanfaatan jasa lingkungan. Namun demikian, pemanfaatan hutan harus sesuai dengan karakteristiknya, sesuai dengan fungsi hutan itu sendiri, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi. Adapun penetapan fungsi hutan di Indonesia mengacu pada penilaian dengan kriteria yang terdiri atas komponen kelerengan, jenis tanah menurut kepekaannya terhadap erosi dan curah hujan rata-rata. Hal tersebut sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Pertanian yaitu: Kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/Kpts/Um/11/80; Kriteria dan tata cara penetapan hutan suaka alam dan hutan wisata diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 681/Kpts/Um/8/81; Kriteria dan tata cara penetapan hutan produksi konversi diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 682/Kpts/Um/8/81; Kriteria dan tata cara penetapan hutan produksi diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 683/Kpts/Um/8/81; Hal ini bermakna bahwa letak, luas dan fungsi kawasan hutan memiliki dasar ilmiah yang dibangun dari penilaian aspek biofisik. Oleh sebab itu maka, pemanfaatan hutan harus menyesuaikan dengan karakteristik fungsi kawasan hutan guna menjamin kesinambungannya. Seiring dengan berjalannya waktu, pertumbuhan penduduk membawa konsekuensi pertumbuhan kebutuhan akan lahan, pangan, sumber pendapatan dan lain sebagainya. Akibatnya, konversi hutan terus berjalan dari waktu ke waktu.  Berbagai konversi ini salah satunya dimaksudkan untuk mengubah hutan untuk pengembangan komoditas lainnya. Di sisi lain, sejalan dengan semakin meluasnya konversi hutan baik dalam bentuk deforestasi maupun degradasi, membawa dampak pada semakin rendahnya produktivitas hutan. Kebutuhan ekonomi turut mendorong terjadinya konversi hutan menjadi lahan untuk pengembangan berbagai komoditas non kehutanan lainnya. Hal ini diakibatkan oleh nilai lahan hutan menjadi lebih kecil dibandingkan dengan nilai lahan non kehutanan karena rendahkan produktivitas hutan. Sehingga konversi terus akan terjadi. Rendahnya nilai lahan hutan diantaranya diakibatkan oleh: Karakteristik investasi produksi hasil hutan kayu yang membutuhkan investasi yang besar dan berjangka panjang Karakteristik hasil hutan bukan kayu yang belum banyak terungkap dan termanfaatkan Berbagai bentuk konversi tersebut selanjutnya membawa dampak lingkungan berupa perubahan iklim akibat akumulasi gas rumah kaca di atmosfer. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman http://ditjenppi.menlhk.go.id, peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer bumi menyebabkan peningkatan suhu bumi yang berdampak pada perubahan iklim global. Hal ini mengakibatkan sejumlah permasalahan lingkungan dan cuaca ekstrim yang berakibat pada terjadinya bencana alam seperti longsor, kebakaran hutan, kekeringan, dan gagal panen (kelangkaan bahan pangan) di berbagai daerah di Indonesia. Perubahan iklim mengancam kelangsungan hidup masyarakat pantai karena pemanasan global menyebabkan abrasi pantai dan juga intrusi air laut. Dalam laporan tahun 2022, IPCC (Intergovermental Panel on Climate Change) menekankan bahwa dampak perubahan iklim sudah semakin parah dan menyebar semakin luas hingga pada tingkat ancaman global yang semakin parah. Oleh sebab itu, IPCC menyerukan perlunya tindakan nyata yang segera dalam memitigasi dampak perubahan iklim. Dampak perubahan iklim memengaruhi kehidupan perekonomian, mengancam kestabilan ekosistem dan memperpendek usia infrastruktur yang mendukung kehidupan masyarakat. Menurut informasi pada laman PBB, salah satu penyebab perubahan iklim adalah penebangan hutan untuk membuat lahan pertanian atau peternakan, ataupun untuk alasan lainnya. Aktivitas ini  menghasilkan emisi, karena karbon yang tersimpan di dalam pohon akan dilepaskan ke udara. Diperkirakan 12 juta hektar hutan mengalami kerusakan setiap tahunnya. Karena kemampuan hutan dalam menyerap karbondioksida, maka kerusakan hutan akan mengurangi kemampuan alam untuk mereduksi emisi di atmosfer. Penebangan hutan, serta lahan pertanian dan berbagai bentuk perubahan fungsi lahan lainnya, adalah contributor bagi sekitar 25% dari total emisi gas rumah kaca global. Knowledge center: salah satu upaya edukasi masyarakat tentang perubahan iklim (Sumber: http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/tentang/tentang-knowledge-centre) Beberapa temuan dalam laporan IPCC terkait pendekatan aksi mitigasi perubahan iklim sangat selaras dengan upaya pemanfaatan hutan secara berkelanjutan. Diantaranya restorasi ekosistem, program sosial yang meningkatkan pemerataan dan keadilan, dan adaptasi berbasis ekosistem. Restorasi ekosistem sangat terkait dengan upaya pemulihan kondisi hutan yang telah rusak. Adapun program sosial, lebih diarahkan pada konfigurasi ulang program perlindungan sosial untuk menurunkan kerentanan masyarakat perkotaan dan pedesaan terhadap berbagai risiko iklim. Langkah-langkah ini sangat efektif jika dibarengi dengan upaya untuk meningkatkan akses ke infrastruktur dan layanan dasar, diantaranya air bersih, melalui kemitraan antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta. Sedangkan adaptasi berbasis ekosistem lebih terkait pada pemanfaatan hutan optimal secara terintegrasi dengan sektor lain, melalui implementasi system agroforestry, silvopasture maupun silvofishery. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan risiko akibat dampak perubahan iklim yang dihadapi (termasuk kekeringan, panas ekstrem, kebakaran dan juga banjir), sekaligus memberikan manfaat lebih bagi kesehatan, mata pencaharian, keanekaragaman hayati, ketahanan pangan, serta penyerapan karbon. Terkait laporan IPCC di atas, kawasan hutan memiliki potensi sebagai alternatif utama dalam mitigasi dampak perubahan iklim. Kondisi hutan yang tersisa menjadi peluang sekaligus tantangan kita untuk mereduksi dampak perubahan iklim. Permasalahan tidak akan selesai hanya dengan melakukan edukasi yang bernuansa ekologis saja. Maka, edukasi ini harus dibarengi dengan nuansa ekonomis yang dapat mendorong masyarakat untuk turut mengurangi dampak perubahan iklim sekaligus meningkatkan perekonomiannya. Untuk itu, dengan hutan yang tersisa diperlukan strategi untuk meningkatkan nilai hutan ke depan. Bagaimana agar hutan yang semakin lestari akan semakin membawa dampak positif bagi masyarakat. Agar masyarakat memiliki keinginan yang besar untuk turut melestarikan hutan. Dengan demikian, pada gilirannya hutan akan menjadi semakin bernilai dan perlahan menjadi komoditas yang kompetitif untuk terus dipertahankan dan dimanfaatkan secara lestari. Hutan lindung pantai: Salah satu Spot Kelola Wisata Alam oleh HKm Tj. Labun (Sumber: dokumentasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kep. Bangka Belitung) Bagaimana upaya yang dapat dilakukan? Pada dasarnya, kehutanan memiliki strategi pengelolaan aneka usaha kehutanan. Ini bermakna bahwa satu jengkal kawasan hutan diharapkan dapat memberikan banyak alternatif sumber ekonomi bagi pengelola. Konsep ini, secara teknis dalam pemanfaatan hutan dikenal dengan pemanfaatan kawasan hutan yang kombinatif, mencakup kombinasi pengelolaan komoditas hutan (kayu/bukan kayu) bersamaan dengan komoditas peternakan, pertanian dan perikanan, sesuai dengan karakteristik fungsi dan bentang alam hutannya. Konsep lain adalah pemanfaatan jasa lingkungan, misalnya dengan memanfaatkan bentang alam hutan untuk wisata alam, atau pemanfaatan air bersih dari pegunungan sebagai air minum dalam kemasan. Tema besarnya terkait dengan bagaimana kemudian hutan dengan segenap sumberdayanya yang secara utuh dapat memberikan kemanfaatan ekonomi disamping kemanfaatan ekologisnya bagi masyarakat tanpa harus mengubah hutan tersebut. Hal ini sangat memungkinkan untuk diimplementasikan. Banyak sekali penelitian yang mengungkapkan bahwa hutan yang memberikan nilai ekonomi kepada masyarakat, akan mendorong masyarakat untuk terus menjaga dan melindungi kelestarian hutannya. Beberapa penelitian menunjukkan adanya korelasi positif antara tindakan konservasi hutan dengan manfaat ekonomi yang diperoleh dari hutan. Diantaranya pada kegiatan wisata alam yang mampu memberikan pengaruh positif bagi peningkatan pendapatan masyarakat bila dikelola dengan baik sebagaimana temuan penelitian oleh Job dan Paesler 2013, dan juga Ekayani et al. 2014. Ekayani et al (2014) juga menemukan bahwa upaya konservasi hutan akan dilakukan oleh masyarakat bila masyarakat merasakan manfaat ekonomi dari kegiatan wisata alam tersebut (Ekayani et al. 2014). Madu kelulut: Salah satu komoditas hasil hutan bukan kayu produksi Kelompok Tani Hutan (KTH) (Sumber: dokumentasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kep. Bangka Belitung) Secara umum, hutan memiliki peran strategis baik dalam aspek ekologis, ekonomis dan juga sosial. Hutan dapat membantu mereduksi dampak perubahan iklim sekaligus membangun ekonomi serta meredam ancaman sosial yang diantaranya berupa krisis pangan yang kian mengemuka. Penerapan konsep teknis aneka usaha kehutanan dalam pemanfaatan hutan yang salah satunya untuk mereduksi dampak perubahan iklim ini sangat dimungkinkan dengan adanya skema legal bagi masyarakat untuk melakukan ini, melalui skema perhutanan sosial. Skema teknis telah tersedia, skema legal pun ada, maka kita semua berharap pemanfaatan hutan yang pro lingkungan dalam mendukung reduksi perubahan iklim dapat segera diimplementasikan dan berjalan sesuai dengan tujuan utama yang telah ditetapkan. Dengan demikian visi hutan lestari masyarakat sejahtera, kiranya secara bertahap mulai nyata terwujud. Semoga! Sumber Pustaka: Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/Kpts/Um/11/80 tentang Kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 681/Kpts/Um/8/81 tentang Kriteria dan tata cara penetapan hutan suaka alam dan hutan wisata; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 682/Kpts/Um/8/81 tentang Kriteria dan tata cara penetapan hutan produksi konversi; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 683/Kpts/Um/8/81 tentang Kriteria dan tata cara penetapan hutan produksi; PCC, 2022: Climate Change 2022: Impacts, Adaptation, and Vulnerability. Contribution of Working Group II to the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change [H.-O. Pörtner, D.C. Roberts, M. Tignor, E.S. Poloczanska, K. Mintenbeck, A. Alegría, M. Craig, S. Langsdorf, S. Löschke, V. Möller, A. Okem, B. Rama (eds.)]. Cambridge University Press. In Press. Ditjen PPI. Mengenal Perubahan Iklim. http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/info-iklim/perubahan-iklim. Diakses pada 16 Juni 2022 UN Indonesia. Apa Itu Perubahan Iklim? https://indonesia.un.org/id/172909-apa-itu-perubahan-iklim. Diakses pada 16 Juni 2022. Ekayani M, Nuva, Yasmin R, Sinaga F, Maaruf LOM. 2014. Wisata alam taman nasional Gunung Halimun Salak: Solusi kepentingan ekologi dan ekonomi. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia. 19(1): 29-37 Job H, Paesler F. 2013. Links between nature-based tourism, protected areas, poverty alleviation and crises—The example of Wasini Island (Kenya). Journal of Outdoor Recreation and Tourism. 1-2: 18-28. doi: https://doi.org/1016/j.jort.2013.04.004 Pemanfaatan hutan yang pro lingkungan dalam mendukung reduksi perubahan iklim dapat segera diimplementasikan dan berjalan sesuai dengan tujuan utama yang telah ditetapkan. Dengan demikian visi hutan lestari masyarakat sejahtera, kiranya secara bertahap mulai nyata terwujud. Semoga! Sumber Pustaka: Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/Kpts/Um/11/80 tentang Kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 681/Kpts/Um/8/81 tentang Kriteria dan tata cara penetapan hutan suaka alam dan hutan wisata; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 682/Kpts/Um/8/81 tentang Kriteria dan tata cara penetapan hutan produksi konversi; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 683/Kpts/Um/8/81 tentang Kriteria dan tata cara penetapan hutan produksi; PCC, 2022: Climate Change 2022: Impacts, Adaptation, and Vulnerability. Contribution of Working Group II to the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change [H.-O. Pörtner, D.C. Roberts, M. Tignor, E.S. Poloczanska, K. Mintenbeck, A. Alegría, M. Craig, S. Langsdorf, S. Löschke, V. Möller, A. Okem, B. Rama (eds.)]. Cambridge University Press. In Press. Ditjen PPI. Mengenal Perubahan Iklim. http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/info-iklim/perubahan-iklim. Diakses pada 16 Juni 2022 UN Indonesia. Apa Itu Perubahan Iklim? https://indonesia.un.org/id/172909-apa-itu-perubahan-iklim. Diakses pada 16 Juni 2022. Ekayani M, Nuva, Yasmin R, Sinaga F, Maaruf LOM. 2014. Wisata alam taman nasional Gunung Halimun Salak: Solusi kepentingan ekologi dan ekonomi. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia. 19(1): 29-37 Job H, Paesler F. 2013. Links between nature-based tourism, protected areas, poverty alleviation and crises—The example of Wasini Island (Kenya). Journal of Outdoor Recreation and Tourism. 1-2: 18-28. doi: https://doi.org/1016/j.jort.2013.04.004

Oktedy Andryansah Baca Selengkapnya
MENJAGA BUMI INVESTASI AKHIRAT
10 Mei 2022

MENJAGA BUMI INVESTASI AKHIRAT

MENJAGA BUMI INVESTASI AKHIRAT Oleh : Darman Suriah, S.Hut Penyuluh Kehutanan Ahli Madya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dikutip dari USA Today, tema Hari Bumi Tahun 2022 adalah "Invest in Our Planet" atau "Berinvestasi di Planet Kita". Tema Hari Bumi tahun 2022 tersebut diambil lantaran di tengah krisis iklim yang terus berkembang untuk itu diperlukan advokasi dan tindakan lingkungan sangat penting, yang semakin menggaris bawahi perlunya "Berinvestasi di Planet Kita".  Hal ini tidak terlepas dari informasi United Nations Intergovernmental Panel on Climate Change menerbitkan sebuah laporan yang memperingatkan bahaya kenaikan suhu Bumi akibat pemanasan global hingga 1,5 derajat Celcius dapat menjadi di luar jangkauan jika pengurangan emisi yang signifikan di semua sektor tidak dilakukan.  Peringatan ini mengajak orang-orang untuk menunjukkan dukungannya terhadap aksi perlindungan lingkungan, untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari investasi di masa depan. Berbicara Perubahan iklim, merupakan isu penting yang harus disadari oleh masyarakat di seluruh dunia. Penyebab utama perubahan iklim adalah aktivitas manusia terutama pembakaran bahan bakar fosil serta meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Gas rumah kaca termasuk karbon dioksida, metana, dan dinitrogen oksida semakin meningkat sejak sekitar dua ratus tahun yang lalu, menurut Australian Academy of Science. Gas rumah kaca karbon merupakan gas yang menyerap dan memancarkan panas. Gas ini memerangkap panas dan meningkatkan suhu rata-rata Bumi sehingga disebut efek rumah kaca. Menurut Komisi Eropa, faktor utama pendorong perubahan iklim adalah efek rumah kaca dari aktivitas manusia. Secara Pengertian Perubahan Iklim terdapat sejumlah pengertian perubahan iklim yang dapat dipahami, seperti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan, langsung atau tidak langsung, oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global serta perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan. Sedangkan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Kerangka Kerja Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) mendefinisikan Perubahan iklim sebagai perubahan iklim yang disebabkan baik secara langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga mengubah kompoisi dari atmosfer global dan variabilitas iklim alami pada perioda waktu yang dapat diperbandingkan. Komposisi atmosfer global yang dimaksud adalah komposisi material atmosfer bumi berupa Gas Rumah Kaca (GRK) yang di antaranya, terdiri dari Karbon Dioksida, Metana, Nitrogen, dan sebagainya. PBB mengungkapkan sejumlah penyebab perubahan iklim seperti (1). Pembuatan energi. Energi listrik dan panas dihasilkan dengan membakar bahan bakar fosil, sehingga menghasilkan emisi karbon dioksida dan dinitrogen oksida, yaitu gas rumah kaca penyebab perubahan iklim. (2). Penebangan hutan. Emisi gas rumah kaca timbul akibat penebangan hutan, karena pohon yang ditebang akan melepaskan karbon yang tersimpan di dalamnya. Karena hutan menyerap karbon dioksida, penebangannya juga mengakibatkan berkurangnya penyerapan emisi gas rumah kaca. (3). Penggunaan transportasi. Bahan bakar fosil sebagai sumber energi kendaraan menyebabkan perubahan iklim karena emisi gas karbon dioksida. Dan (4). Pemakaian berlebihan. Penggunaan barang elektronik, berpergian, dan jumlah makanan yang dikonsumsi berkontribusi pada emisi gas rumah kaca. Menurut laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dampak perubahan iklim tersebut seperti (1). Perubahan iklim meningkatkan siklus air. Hal ini menyebabkan curah hujan yang lebih tinggi dan banjir di beberapa daerah, sementara daerah lain mengalami kekeringan ekstrem. (2). Perubahan iklim mempengaruhi pola curah hujan. Di lintang tinggi, curah hujan cenderung meningkat, namun diproyeksikan menurun di sebagian besar daerah subtropis. Perubahan curah hujan monsun juga terjadi dan akan bervariasi menurut wilayah. Daerah pesisir akan terus mengalami kenaikan permukaan laut sepanjang abad ke-21. Akibatnya, banjir pesisir lebih sering terjadi dan lebih parah di daerah dataran rendah dan erosi pantai. (3). Peningkatan suhu bumi mempercepat pencairan lapisan es, sehingga lapisan salju musiman menghilang, gletser dan lapisan es mencair, dan hilangnya es di laut Arktik saat musim panas. (4). Perubahan iklim pada lautan mengakibatkan gelombang panas laut yang lebih sering, pengasaman laut, dan penurunan kadar oksigen. Perubahan ini mempengaruhi ekosistem laut dan orang-orang yang bergantung padanya. Dan (5). Untuk kota-kota, beberapa aspek perubahan iklim dapat dilihat dari meningkatnya temperatur karena daerah perkotaan biasanya lebih hangat dari sekitarnya. Perubahan iklim juga mengakibatkan banjir dari peristiwa curah hujan yang tinggi dan kenaikan permukaan laut di kota-kota pesisir. Lalu bagaimana kontribusi kita untuk ikut mengatasi perubahan iklim tersebut, menurut PBB salah satu solusi ikut mengatsi perubahan iklim yaitu melakukan penanaman pohon hal ini tidak terlepas banyak sekali fungsi pohon seperti  (1). Menghasilkan Oksigen dan Mengurangi Karbondioksida. Oksigen adalah gas yang diperlukan manusia dan hewan untuk bernapas. Sementara pohon, memiliki kemampuan untuk melakukan fotosintesis yang menghasilkan gas oksigen dan gula. Di saat bersamaan atau saat fotosintesis berlangsung, tanaman menghisap gas karbondioksida. Gas karbondioksida adalah gas yang sangat beracun. Bila dalam jumlah yang berlebihan, akan menimbulkan efek rumah kaca. Berdasarkan penelitian, setiap 1 hektar hutan tropis dapat mengubah 3,7 ton CO2 menjadi 2 ton O2. Bahkan ada yang menyampaikan satu batang pohon dapat menghasilkan Oksigen (O2) sebanyak 1/2 Kg/Hari/Pohon;  (2). Menahan Laju Air dan Erosi Menurut penelitian, hutan mampu membuat lebih banyak air yang terserap ke dalam tanah 60-80 persen. Dengan kemampuan ini, keberadaan pohon dapat meningkatkan cadangan air tanah. Selain dapat menahan laju air, akar pohon berfungsi erosi tanah. Tanah yang terkikis akan masuk ke aliran sungai dan menyebabkan terjadinya endapan. Dan (3). Menjaga Kesuburan Tanah. Air hujan yang langsung jatuh ke tanah dapat menyebabkan lapisan tanah bagian atas yang berhumus dan subur menjadi tergerus sehingga mengakibatkan menurunnya kesuburan tanah. Bila permukaan tanah banyak ditanami pohon, saat hujan turun, butir-butir airnya tidak langsung menimpa permukaan tanah, tetapi ditahan oleh daun, ranting, dan batang pohon, sehingga mengurangi gaya gerus air terhadap tanah. Fakta lainnnya digambarkan oleh Allah SWT dalam firmannnya “telah tampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan perbuatan tangan manusia, Allah SWT menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar), ini menunjukan perilaku menusialah sesungguhnya yang melakukan perusakan di bumi" (QS. Rum ayat 41), selanjutnya dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda (yang artinya), “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do'a anak yang sholeh.” (HR Muslim). Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda (yang artinya), “Ada tujuh amalan yang pahalanya tetap mengalir untuk seorang hamba setelah dia meninggal, padahal dia berada di dalam kuburnya: (1) orang yang mengajarkan ilmu agama, (2) orang yang mengalirkan sungai (yang mati) (3) orang yang membuat sumur, (4) orang yang menanam kurma, (5) orang yang membangun masjid, (6) orang yang memberi mushaf Al-Qur’an, dan (7) orang yang meninggalkan seorang anak yang senantiasa memohonkan ampun untuknya setelah dia wafat.” (HR Baihaqi). Salah satu contoh amal Amal Jariyah yang Pahalanya Mengalir Terus yaitu Menanam Pohon atau Tumbuhan Lain. Para ulama terdahulu juga menekankan akan hal ini. Dengan menanam pohon, kita akan membuat bumi menjadi hijau. Pohon yang kita tanam dan rawat itu akan sangat berguna bagi makhluk bumi, baik manusia atau hewan. Misalnya, bagi manusia, pohon dapat menjadi tempat berteduh, penghasil oksigen, buahnya dapat dikonsumsi, batangnya dapat diolah, dan sebagainya. Bagi hewan pun, pohon bisa saja menjadi rumah dan sumber makanan mereka, di mana pahala tersebut tidak akan terputus hingga hari kiamat. Sebagaimana dalam sebuah riwayat dari Sahabat Jabir, ketika Rasulullah SAW memasuki kebun Ummu Ma’bad, ia berkata, “Wahau Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini? muslim atau kafir?” Ummu Ma’bad pun menjawab, “Muslim.” Lalu Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu memakannya baik manusia atau keledai atau burung kecuali akan menjadi sedekah baginya hingga hari kiamat.” (HR. Muslim). Di sisi Allah, pohon tersebut menjadi pahala yang bernilai sedekah jariyah, atas siapa saja yang mengambil manfaat dari tanaman tersebut meski burung atau binatang liar, atau pencuri mencuri buah dari pohon itu. Sedekah itu menjadi sedekah yang pahalanya tidak akan putus hingga hari kiamat, selama ada makhluk hidup yang mendapatkan manfaat dari pohon atau tanaman tersebut. Kita tahu, satu pohon memiliki kemampuan menyerap polusi mobil dalam satu tahun. Maka meski tidak berbuah ia akan tetap menjadi amal jariyah bagi yang menanamnya, pahala karena telah membantu mengurangi polusi udara yang bisa menyebabkan penyakit pernapasan. Karena itu, Yusuf Qardhawi menyebutkan bahwa para ulama salaf menganggap bahwa menanam pohon atau tanaman merupakan pekerjaan yang paling utama dan mulia karena besarnya pahala yang tanpa disadari pemiliknya akan mengalir padanya hingga hari kiamat. Maka dari itu, banyak pula riwayat senada tentang anjuran menanam pohon atau tanaman dalam hadis Nabi Saw lainnya. Yang  Artinya: “Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya maka tanamlah.” (HR. Bukhari & Ahmad). Menurut Yusuf Qardhawi, hadis ini menunjukkan betapa mulianya seseorang yang mendedikasikan waktunya untuk menanam dan merawat tanaman. Sebab dengan menanam berarti ia telah turut andil dalam merawat keberlangsungan hidup manusia. Sekalipun dalam jangka pendek tidak terasa manfaatnya bagi kita, tapi manfaat pohon tersebut pasti akan sangat terasa bagi generasi setelah kita.  # AYO TANAM POHON, UNTUK MENJAGA BUMI DAN INVESTASI AKHIRAT #

Darman Suriah, S.Hut Baca Selengkapnya
Kelola Sampah Kurangi Emisi Bangun Proklim
21 Feb 2022

Kelola Sampah Kurangi Emisi Bangun Proklim

Perubahan iklim yang diakibatkan oleh pemanasan global merupakan tantangan yang paling serius dihadapi oleh negara-negara di dunia pada abad ke 21 ini, hal ini dipinci pada tahun 2100 diperkirakan suhu permukaan bumi meningkat 1,5 -  4,5 derajat Celsius dan permukaan air laut akan naik hingga 15 – 95 cm. Dampak yang diperkirakan dari perubahan ini akan terjadi antara lain es dan glazier di kutub mencair, sejumlah pulau dan sebagian kota pantai tenggelam, berbagai keaneragaman hayati akan musnah, kerusakan terumbu karang, frekuensi bencana banjir akan meningkat, angin topan hujan badai akan meningkat, banjir akan sering terjadi, frekuensi kebakaran meningkat, penyebaran penyakit bertambah, termasuk dalam hama penyakit tanaman juga akan semangkin komplek bertambah. Peningkatan suhu lingkungan permukaan bumi ini akibat adanya emisi gas rumah kaca (GRK). Gas Rumah Kaca adalah gas yang menyerap gelombang panas dari sinar matahari yang dipantulkan bumi dengan jenis-jenis yang penting yaitu karbondioksida (CO2), methane (CH4), nitrous oxide (N2O), chloroflourocarbon (CFC), sulfur heksafluorida (SF6), hidrofluorokarbon (HFCs), dan Perfluorokarbon (PFCs). Menurut rekaman Laboratorium Penelitian Sistem Bumi (ESRL-NOAA) di Hawai, yang dikutip The Guardian dalam Newsletter 2 April 2021, pada 21 Maret 2021 konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer mencapai rekor baru sebesar 417,72 part per million. Ini angka tertinggi jumlah konsentrasi gas rumah kaca yang pernah terekam sejak Revolusi Industri 1850. Para ahli telah sepakat bahwa batas konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer yang masih bisa ditoleransi sebanyak 350 ppm. Artinya, atmosfer bumi telah melewati daya tampungnya. Jika dikonversi ke dalam suhu bumi, planet ini masih bisa menahan laju pemanasan global jika suhunya tak bertambah 20 Celsius dibanding masa praindustri 1800-1850. Butuh berapa ppm agar suhu sebanyak itu tercapai? Hanya butuh 450 ppm. Artinya, untuk mencapai suhu tersebut konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer tinggal 34.33 ppm lagi. Berapa tahun angka itu tercapai? Kita harus menghitung kecepatan pertambahan konsentrasi gas rumah kaca. Tidak lebih dari 15 tahun. Menurut catatan NOAA-ESRL, sepuluh tahun lalu atau pada 2010 jumlah konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer sebanyak 391,61 ppm. Pada 21 Maret 2020 konsentrasi gas rumah kaca sebanyak 415,67 ppm. Artinya, selama sepuluh tahun jumlah rumah kaca rata-rata bertambah 2,21 ppm per tahun. Jika bujet gas rumah kaca tinggal 34,33 ppm, hanya butuh 15,5 tahun lagi untuk tembus menjadi 450 ppm Berkenaan dengan meningkatnya Gas Rumah Kaca (GRC) tersebut sesuai dengan Surat Edaran KLHK RI Nomor: SE.1/MENLHK/PSLB3/PLB.O/1/2022 tentang Hari Peduli Sampah Nasional 2022. maka tema yang diangkat dalam Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2022 adalah “Kelola Sampah Kurangi Emisi Bangun Proklim” Tema ini diangkat tidak lain karena terus meningkatnya emisi gas rumah kaca, disamping itu Tema HPSN 2022 ini sangat relevan dengan kondisi sekarang  Sebab dengan tema itu, KLHK memberikan perintah agar HPSN 2022 tidak boleh ada lagi kegiatan memungut sampah. Akan tetapi bagaimana mengolah dan meningkatkan nilai hasil dari pada sampah tersebut. Jadi jika masih ada acara HPSN yang hasilnya mengirim sampah ke TPA, berarti pihak tersebut betul-betul tak paham soal masalah sampah Indonesia. Hanya ingin terlihat peduli saja. Yang kalau bisa, selain ingin dilihat punya kepedulian, bisa juga dapat dana sponsor dan bantuan.  KLHK menentukan tema "Kelola Sampah Kurangi Emisi Bangun Proklim" pada HPSN 2022. Karena kenyataan di lapangan, mayoritas sampah tidak diolah. Jika makna dari kata kelola sampah itu adalah mengolahnya untuk dimanfaatkan kembali. Sejauh ini, pengelolaan sampah di Indonesia mayoritas mandeg pada prinsip penanganan. Di mana penanganan yang dimaksud adalah mengangkut dan membuangnya ke TPA. Maka, target pengurangan emisi 29% - 41% emisi gas rumah kaca, bisa dibilang sama sekali tidak linear dengan kondisi di lapangan. Pengelolaan sampah memang ada. Tapi lebih banyak ke penanganan sampah. Yaitu, mengirim sampah ke TPA. Sementara pengolahan sampah masih sangat kecil. Data menunjukkan, sampah yang diolah untuk didaur ulang baru di angka 7% saja. Sementara sampah masuk TPA 69%. Dan sampah tercerai berai di berbagai tempat 24%.  Hasil kajian menunjukan pertambahan penduduk dan meningkatnya pola konsumsi masyarakat merupakan faktor utama yang menyebabkan laju produksi sampah terus meningkat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2020 menaksir timbunan sampah di Indonesia sebesar 67,8 juta ton, khusus untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020 jumlah produksi sampah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 654,80 Ton / hari, dimana berdasarkan sumbernya 56 % sampah adalah sampah rumah tanggga dan 13,3 % adalah sampah tradisional sisanya dari perkantoran, pusat perniagaan, fasilitas publik, serta kawasan lainnya, Untuk itu perlu adanya upaya dalam pemanfaatan sampah tersebut guna mengurangi volume, penanganan lingkungan hidup, peningkatan pendapatan maupun pengendalian krisis iklim dimana salah satunya adalah mengolah menjadi ECO EZIM. Eco Enzyme pertama kali diperkenalkan oleh Dr. Rosukon Poompanvong yang merupakan pendiri Asosiasi Pertanian Organik Thailand. Gagasan proyek ini adalah untuk mengolah enzim dari sampah organik yang biasanya kita buang ke dalam tong sampah sebagai pembersih organik. Eco-enzyme adalah hasil dari fermentasi limbah dapur organik seperti ampas buah dan sayuran, gula (gula coklat, gula merah atau gula tebu), dan air. Produk eco-enzyme merupakan produk ramah lingkungan yang mudah digunakan dan mudah dibuat. Pembuatan eco-enzym hanya membutuhkan air, gula sebagai sumber karbon, dan sampah organic sayur dan buah. Pemanfaatan eco-enzym dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah sampah rumah tangga terutama sampah organic yang komposisinya masih tinggi. Dalam pembuatannya, eco-enzym membutuhkan container berupa wadah yang terbuat dari plastik, penggunaan bahan yang terbuat dari kaca sangat dihindari karena dapat menyebabkan wadah pecah akibat aktivitas mikroba fermentasi. Eco enzyme tidak memerlukan lahan yang luas untuk proses fermentasi seperti pada pembuatan kompos dan tidak memerlukan bak komposter dengan spesifikasi tertentu. Jenis sampah organik yang diolah menjadi eco enzyme hanya sisa sayur atau buah yang mentah. Fermentasi yang menghasilkan alkohol dan asam asetat yang bersifat disinfektan hanya dapat diaplikasikan pada produk tanaman karena kandungan karbohidrat (gula) di dalamnya. Proses pembusukan dan fermentasi daging berbeda dengan tanaman. Daging akan cepat membusuk dan menghasilkan patogen pada suhu yang tidak teregulasi. Jika ingin membuat eco enzyme, atau ingin sampah organik Anda diolah oleh agen sampah, pastikan sampah sisa sayur dan buah terpisah dari sampah organik atau non-organik lainnya. Dalam proses fermentasi akan berlangsung 3 bulan. Bulan pertama, akan dihasilkan alcohol, kemudian pada bulan kedua akan menghasilkan cuka dan pada bulan ketiga menghasilkan enzyme. Pada bulan ketiga, Eco Enzim kita sudah bisa dipanen. Caranya adalah dengan menyaring menggunakan kain yang sudah tidak terpakai atau baju juga bisa digunakan untuk saringan. Sisa atau ampas Eco Enzim dapat kita gunakan untuk beberapa manfaat seperti : (1). Sebagai starter (ease) atau untuk membantu mempercepat proses pembuatan Eco Enzim selanjutnya.(2). Untuk membantu proses penguaraian di dalam septitank dan                    (3). Sebagai kompos dengan cara meletakkannya selapis demi selapis di dalam tanah. Manfaat yang lain dari  cairan eco-enzim seperti  Cairan Pembersih, pengusir hama dan yang sangat populer adalah berguna untuk menyuburkan tanah dan tanaman, menghilangkan hama, dan meningkatkan kualitas dan rasa buah dan sayuran yang kita  tanam serta yang tidak kala pentingnya berupa melestarikan lingkungan dimana larutan pembersih komersial yang ada sekarang sering kali mengandung berbagai jenis senyawa kimia seperti fosfat, nitrat, amonia, klorin dan senyawa lain yang berpotensi mencemari udara, tanah, air tanah, sungai dan laut. Penggunaan Eco-enzyme sebagai larutan pembersih alami berkontribusi menjaga lingkungan bumi. Secara garis besarnya cara pembuatan eco-enzim yaitu Bahan berupa Sampah Organik (sayur atau buah mentah) dengan perbandingan bahan : Gula : Air yaitu  3 : 1 : 10 sebagai contoh jika 300 gram  kulit buah maka  100 gram gula dan 1000 (ml) air. Cara ringkas pembuatan eco enzim yaitu (1). Tuang semua bahan ke dalam botol, bisa juga menggunakan blender untuk mencacah limbah, kemudian campur gula dan air dalam botol. (2). Simpan di tempat yang kering dan sejuk dengan suhu dalam rumah, (3) Biarkan selama 3 bulan, dan buka setiap hari di 2 minggu pertama, kemudian 2-3 hari sekali, kemudian seminggu sekali. Di minggu pertama akan ada banyak gas yang dihasilkan. (4). Kadang ada lapisan putih di permukaan larutan. Jika cacing muncul tambahkan gula segenggam, aduk rata kemudian tutup (5). Setelah 3 bulan, saring eco enzyme menggunakan kain kasa atau saringan. Dan (6). Residu dapat digunakan lagi untuk batch baru produksi dengan menambahkan sampah segar. Residu juga bisa dikeringkan, kemudian diblender dan dikubur di dalam tanah sebagai pupuk. # Selamat Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2022 # #AYO Kelola Sampah Kurangi Emisi Bangun Proklim, Indonesia Sehat#

Darman Suriah, S. Hut Baca Selengkapnya
31 Des 2018

JAKSTRADA MENGUBAH PARADIGMA PENGELOLAAN SAMPAH

JAKSTRADA MENGUBAH PARADIGMA PENGELOLAAN SAMPAH   Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dengan pola hidup yang semakin konsumtif sudah tentu diikuti dengan bertambahnya timbulan sampah. Timbulan sampah yang bertambah tersebut jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah dan mengakibatkan dampak negatif, diantaranya penyebaran penyakit, pencemaran air,  tanah, dan udara, serta perubahan iklim. Sampah dalam tulisan ini adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kegiatan sehari-hari di rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik, sedangkan sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Sebagai upaya mengatasi masalah sampah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Untuk melaksanakan amanat Perpres tersebut, maka Pemerintah Daerah harus menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dengan melakukan pengurangan dan penanganan sampah, adapun target pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70% dan ini harus dicapai pada tahun 2025, sehingga pada tahun tersebut, Indonesia Bersih Sampah dapat terwujud. Upaya pengurangan sampah maupun penanganan sampah dihitung dari potensi total timbulan sampah. Apabila estimasi timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 0,4 kg/orang/hari, maka potensi timbulan sampah pada tahun 2018 diperkirakan sebesar 205.490,77 ton (Sumber : Rekapitulasi data JAKSTRADA Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung). Dengan laju pertumbuhan penduduk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 2,08, maka timbulan sampah yang harus dikelola pada tahun 2025 setidaknya berjumlah 237.343,28 ton. Dengan demikian target pengurangan 30% dari timbulan sampah tersebut adalah 71.202,98 ton dan target penanganan 70% dari timbulan sampah tersebut adalah 166.140,30 ton. Untuk mencapai target pengurangan tersebut harus didukung oleh program-program diantaranya penyusunan keputusan/peraturan/kerjasama dalam pembatasan timbulan sampah; daur ulang sampah; penetapan sistem pemantauan dan evaluasi kegiatan pengurangan sampah; peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia melalui sosialisasi atau pelatihan; serta pengembangan jejaring nasional data operasional bank sampah dan TPS3R. Adapun program-program terkait penanganan sampah antara lain penyusunan peraturan penanganan sampah; penyusunan standar penanganan mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir; menetapkan sistem pemantauan dan evaluasi penanganan sampah; pembangunan TPA regional provinsi dan revitalisasi TPA kabupaten/ kota; pelaksanaan training of trainer penanganan sampah; kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU);  pengawasan terhadap ketaatan dalam pelaksanaan operasional penanganan sampah; penerapan teknologi ramah lingkungan menjadi energi terbarukan; serta pembentukan mekanisme dan sistem insentif dan disinsentif penanganan sampah. Dari target yang telah tercantum di JAKSTRADA terlihat jelas bahwa pengelolaan sampah saat ini dan masa yang akan datang tidak hanya pada penanganan sampah yang telah timbul, tetapi bagaimana caranya mengurangi timbulan sampah tersebut, sehingga beban penanganan sampah berkurang. Oleh karena itu JAKSTRADA mengubah paradigma pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang, menjadi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan tempat pembuangan akhir menjadi tempat pengolahan/pemrosesan akhir sampah (TPA). Sebelum melaksanakan 3R, ada baiknya kita Re-think, kembali berpikir bahwa pola pikir dan gaya hidup terhadap sampah harus diubah. Menuliskan kalimat “Buanglah sampah pada tempatnya” terbukti belum menyelesaikan permasalahan sampah, perlu tindakan dan usaha bersama dari semua pihak dengan pelaksanaan JAKSTRADA pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, sehingga dampak negatif sampah terhadap lingkungan hidup bisa dikurangi bahkan dihilangkan. Lalu ada dimana posisi kita saat ini?

Lala Lazuardina, ST Baca Selengkapnya